AMLAPURA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan tersebut mewakili kondisi para pengusaha kapal yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) Pelabuhaan Padangbai.
Setelah sebelumnya merugi akibat sepinya penumpang, kondisi ini diperparah dengan adanya larangan mudik dari pemerintah yang seharusnya bisa menuai pendapatan maksimal saat mudik lebaran. Buntut dari adanya laragan mudik inipun membuat pengusaha kapal gigit jari dan kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran rupiah.
Ketua DPC Gaspasdap Pelabuhan Padangbai, Anang Heru menuturkan, saat mudik lebaran menjadi momen pengusaha transportasi laut untuk bisa meningkatkan pendapatan. Namun dengan adanya larangan mudik terhitung sejak H – 7 hingga H + 7 Hari Idul Fitri membuat pihaknya kehilangan pendapatan yang ckup besar.
“Kerugian bersifat global. Untuk kerugian tiap prusahaan pelayaran beda-beda, sesuai kapasitas besar kecilnya armada,” ujarnya dikonfirmasi Jumat (30/4).
Dia menjelaskan, untuk saat ini, jumlah perusahaan pelayaran di Pelabuhan Padangbai tinggal 11 perusahaan. Terdiri dari 26 kapal, dan saat ini yang beroperasi 21 kapal. Sisanya 5 kapal masih sedang melakukn docking. Sebelumnya perusahaan pelayaran sebanyak 12, tapi 1 perusahaan pindah lintasan akibat penumpang sepi.
Mengacu dari pengalaman sebelumnya yakni di tahun 2019 lalu sebelum adanya larangan mudik, penghasilan yang didapat saat arus mudik dan arus balik itu mencapai Rp7,4 miliar.
“Sejak adanya larangan mudik tahun lalu (2020) secara keseluruhan penghasilan semuanya hanya Rp1 miliar. Dengan adanya kebijakan yang sama ini mungkin lebih kecil lagi pendapatanya,” kata Heru.
Kondisi ini pun membuat pihaknya kecewa. Namun tidak bisa berbuat banyak. Terlebih selama satu tahun lebih kondisi penyebrangan di Padangbai terus mengalami penyusutan. “Di tengah situasi sulit ini, kami hanya berharap tidak ada lagi pembatasan muatan logistik yang menggunakan transportasi penyeberangan.
Seperti waktu sebelum pendemi. Pihaknya berharap untuk larangan mudik tidak akan diperpanjang demi operasional perusahaan. Karena kondisi keuangan perusahaan juga minim. Terutama untuk biaya operasional, gajih untuk karyawaan, dan belum lagi wajib mmbayar THR,” tandasnya.