GIANYAR – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) I Wayan Sukadana dibekuk polisi karena nekat mencuri dua kampil beras milik warung sembako di Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.
Meski punya riwayat ODGJ, Sukadana bakal tetap dihukum. Sukadana dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut informasi, Sukadana mencuri beras Kamis lalu (26/7) pukul 13.30. Aksinya ketahuan warga sehingga diteriaki maling.
Pemilik kartu kuning itu tidak sampai dihakimi massa karena langsung diamankan anggota Polantas Polsek Sukawati, Aipda I Kadek Sukadana, yang kebetulan melintas.
Dibantu rekannya sesama Polantas Polsek Sukawati asal Tampaksiring, Bripka Ida Bagus Dwi Hari Murti, ODGJ ini digiring ke pos polisi terdekat.
Dalam kondisi ngamuk-ngamuk, ODGJ ini pun diamankan ke Polsek Tampaksiring untuk dimintai keterangan. Kapolsek Tampaksiring AKP I Made Tama membenarkan kejadian tersebut.
Menurut AKP Tama, ODGJ Sukadana melakukan tindak pidana ringan (tipiring). “Dalam waktu dekat, Wayan Sukadana akan disidangkan,” ujar AKP Tama.
Kini, Wayan Sukadana yang mengalami gangguan jiwa dipertimbangkan agar direhab di RSJ Bangli. “Setelah kami periksa, yang bersangkutan sudah kita kembalikan ke keluarga,” jelasnya.
Dalam kondisi mengalami gangguan jiwa, polisi harus ekstra hati-hati saat melakukan interograsi.
“Awalnya dia ngamuk-ngamuk diajak ke Polsek. Lalu kami kasih sebatang rokok, baru dia senyum-senyum,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ODGJ Sukadana mengaku nekat pergi ke daerah Tampaksiring menggunakan sepeda motor ayahnya.
Sang ayah tidak mengetahui kepergian anaknya, sebab dalam kondisi tidur siang. Namun apes, baru setengah perjalanan bensin sepeda motornya habis.
“Dia berhenti di wilayah Bedulu, beli bensin eceran, tapi tidak bawa uang. STNK nya digadaikan disana,” ungkap AKP Tama.
Sepengetahuan Kapolsek Made Tama, ODGJ Wayan Sukadana ini memang hobi mencuri. “Dulu saat saya masih jadi kanit di Polsek Kota Gianyar, dia juga berulah.
Kami amankan, tapi diserahkan kembali pada keluarga karena punya riwayat gangguan jiwa,” pungkasnya.