26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:25 AM WIB

Duh! Dibui 3 Bulan, Residivis Kasus Pencurian Cengkih Tertawa Ngakak

NEGARA – Ulah I Ketut Rio Negara alias Mancrut benar-benar bikin kesal.

Residivis kasus pencurian yang sebelumnya ditangkap karena mencuri Cengkih bersama rekannya I Putu Kriscahyana justru cengengesan usai divonis tiga bulan.

Vonis miring Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara yang dipimpin hakim ketua I Gede Yuliartha menyatakan terdakwa I Ketut Rio Negara dan I Putu Kriscahyana, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan.

Putusan tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut kedua terdakwa lima bulan pidana penjara. Vonis ini untuk ketiga kalinya bagi Mancrut karena kasus pencurian yang dilakukan sejak masih sekolah umur 14 tahun.

 

Bahkan, meski di persidangan mengaku kapok keluar masuk penjara, Mancrut seperti tanpa ada penyesalan.

Ditanya mengenai vonis yang baru saja diputuskan majelis hakim, mengaku kapok dan tidak akan mengulangi kembali.

Berbeda dengan rekannya yang hanya diam penuh penyesalan. “Sudah kapok, ini yang terakhir,” ungkapnya sambil cengengesan di dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Diketahui, kasus pencurian cengkih yang dilakukan kedua terdakwa pada hari Kamis (16/8). Kedua terdakwa mencuri cengkih di gudang cengkeh milik Ida Bagus Komang Swastika, 56, di Banjar Taman, Desa Batuagung, Jembrana, sebanyak satu karung dengan berat 31 kilogram yang dijual seharga Rp 27.500 per kilogram.

Dari penjualan cengkih tersebut, terdakwa mendapatkan Rp 852.500. Rekannya mendapat bagian Rp 200 ribu dan Mancrut mendapat Rp 652.500, yang digunakan untuk membeli baju couple dihadiahkan ke pacarnya yang bekerja di cafe

NEGARA – Ulah I Ketut Rio Negara alias Mancrut benar-benar bikin kesal.

Residivis kasus pencurian yang sebelumnya ditangkap karena mencuri Cengkih bersama rekannya I Putu Kriscahyana justru cengengesan usai divonis tiga bulan.

Vonis miring Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara yang dipimpin hakim ketua I Gede Yuliartha menyatakan terdakwa I Ketut Rio Negara dan I Putu Kriscahyana, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4. Sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 3 bulan.

Putusan tersebut dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut kedua terdakwa lima bulan pidana penjara. Vonis ini untuk ketiga kalinya bagi Mancrut karena kasus pencurian yang dilakukan sejak masih sekolah umur 14 tahun.

 

Bahkan, meski di persidangan mengaku kapok keluar masuk penjara, Mancrut seperti tanpa ada penyesalan.

Ditanya mengenai vonis yang baru saja diputuskan majelis hakim, mengaku kapok dan tidak akan mengulangi kembali.

Berbeda dengan rekannya yang hanya diam penuh penyesalan. “Sudah kapok, ini yang terakhir,” ungkapnya sambil cengengesan di dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Diketahui, kasus pencurian cengkih yang dilakukan kedua terdakwa pada hari Kamis (16/8). Kedua terdakwa mencuri cengkih di gudang cengkeh milik Ida Bagus Komang Swastika, 56, di Banjar Taman, Desa Batuagung, Jembrana, sebanyak satu karung dengan berat 31 kilogram yang dijual seharga Rp 27.500 per kilogram.

Dari penjualan cengkih tersebut, terdakwa mendapatkan Rp 852.500. Rekannya mendapat bagian Rp 200 ribu dan Mancrut mendapat Rp 652.500, yang digunakan untuk membeli baju couple dihadiahkan ke pacarnya yang bekerja di cafe

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/