27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:30 PM WIB

Tata Cara Penetapan Hari Baik Versi Bali Diakui Jadi Warisan Budaya

SINGARAJA – Tata cara penetapan hari baik untuk prosesi upacara adat, kini diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

Pengakuan itu baru diterima dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, pada bulan ini.

Tata cara penetapan hari baik itu disebut sebagai pengalantaka. Hal ini diajukan sebagai warisan budaya tak benda oleh Dinas Kebudayaan Buleleng pada 2018 lalu.

Bahkan belum lama ini Disbud Buleleng sempat menggelar symposium yang khusus membahas masalah ini.

Kepala Disbud Buleleng Gede Komang mengatakan, pengalantaka merupakan dasar pembuatan kalender.

Bukan hanya di Bali, namun di seluruh Indonesia. Utamanya sekali di Pulau Jawa dan Bali. Hal khusus yang diajukan sebagai warisan budaya dunia adalah tika. 

Tika merupakan semacam patokan perhitungan wewaran dan wuku yang dirumuskan dalam tabel bergambar.

Perhitungan iitu biasanya dirumuskan untuk kepentingan upacara adat dan upacara keagamaan.

“Ini kami ajukan sebagai keunikan dalam penyusunan kalender Bali. Penyusunan kalender ini dilakukan oleh
ahli-ahli wariga yang ada di Buleleng. Mereka juga menggunakan tika ini untuk menentukan hari baik. Hasilnya juga tepat,” katanya.

Lebih lanjut Gede Komang mengatakan, kini Disbud Buleleng masih menanti jawaban atas beberapa usulan WBTB yang telah diajukan pada Kemendikbud.

Usulan itu terdiri dari lukisan wayang kaca, permainan tradisional metajog, megoak-goakan, megangsing, ngusaba bukakak Sangsit Dangin Yeh,

makering-keringan endut Pura Pemayun Banyuning, drama tari gambuh Pura Sari Abangan Bungkulan, dan bubur mengguh Tejakula.

Sekadar diketahui hingga kini tercatat ada lima warisan budaya tak benda di Buleleng. Yakni Tari Wayang Wong, Tari Teruna Jaya, produk kerajinan Songket Beratan,

Tradisi Nyakan Diwang, dan terakhir Pengalantaka. Khusus Tari Wayang Wong, selain diakui sebagai WBTB oleh Kemendikbud, juga diakui sebagai WBTB oleh UNESCO. 

SINGARAJA – Tata cara penetapan hari baik untuk prosesi upacara adat, kini diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda.

Pengakuan itu baru diterima dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, pada bulan ini.

Tata cara penetapan hari baik itu disebut sebagai pengalantaka. Hal ini diajukan sebagai warisan budaya tak benda oleh Dinas Kebudayaan Buleleng pada 2018 lalu.

Bahkan belum lama ini Disbud Buleleng sempat menggelar symposium yang khusus membahas masalah ini.

Kepala Disbud Buleleng Gede Komang mengatakan, pengalantaka merupakan dasar pembuatan kalender.

Bukan hanya di Bali, namun di seluruh Indonesia. Utamanya sekali di Pulau Jawa dan Bali. Hal khusus yang diajukan sebagai warisan budaya dunia adalah tika. 

Tika merupakan semacam patokan perhitungan wewaran dan wuku yang dirumuskan dalam tabel bergambar.

Perhitungan iitu biasanya dirumuskan untuk kepentingan upacara adat dan upacara keagamaan.

“Ini kami ajukan sebagai keunikan dalam penyusunan kalender Bali. Penyusunan kalender ini dilakukan oleh
ahli-ahli wariga yang ada di Buleleng. Mereka juga menggunakan tika ini untuk menentukan hari baik. Hasilnya juga tepat,” katanya.

Lebih lanjut Gede Komang mengatakan, kini Disbud Buleleng masih menanti jawaban atas beberapa usulan WBTB yang telah diajukan pada Kemendikbud.

Usulan itu terdiri dari lukisan wayang kaca, permainan tradisional metajog, megoak-goakan, megangsing, ngusaba bukakak Sangsit Dangin Yeh,

makering-keringan endut Pura Pemayun Banyuning, drama tari gambuh Pura Sari Abangan Bungkulan, dan bubur mengguh Tejakula.

Sekadar diketahui hingga kini tercatat ada lima warisan budaya tak benda di Buleleng. Yakni Tari Wayang Wong, Tari Teruna Jaya, produk kerajinan Songket Beratan,

Tradisi Nyakan Diwang, dan terakhir Pengalantaka. Khusus Tari Wayang Wong, selain diakui sebagai WBTB oleh Kemendikbud, juga diakui sebagai WBTB oleh UNESCO. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/