28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:01 AM WIB

Bangunan Tua Zaman Kolonial Betebaran, Kapan Jadi Cagar Budaya?

SINGARAJA – Sejumlah bangunan tua yang ada di Kota Singaraja tak kunjung ditetapkan sebagai cagar budaya.

Padahal ada banyak bangunan-bangunan tinggalan masa kolonial yang tersebar di seluruh penjuru Buleleng.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan maupun situs yang berusia di atas 50 tahun, dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.

Namun, hingga kini tak ada satu pun bangunan di Buleleng yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, pemerintah bukannya berdiam diri.

Menurutnya, saat ini pemerintah kabupaten belum bisa menetapkan objek cagar budaya. Sebab hingga kini Pemkab Buleleng belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya.

“Sedangkan proses penetapan cagar budaya itu kan harus lewat sidang Tim Ahli Cagar Budaya. Jadi berjenjang. Kalau cagar budaya tingkat kabupaten, cukup tim di kabupaten.

Kalau tingkat provinsi, yang diusulkan ke Dinas Kebudayaan Provinsi. Kalau tingkat nasional, harus diusulkan ke Kemendikbud,” jelas Dody.

Ia tak menampik bahwa Buleleng punya banyak potensi di bidang cagar budaya. Ada banyak bangunan-bangunan yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.

Di areal SMPN 1 Singaraja misalnya. Di sana ada dua bangunan yang diduga sebagai objek cagar budaya. Yakni ruang kepala sekolah dan ruang komite.

Dody mengklaim saat ini pihaknya masih fokus pada pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya. “Kami sudah siapkan SDM yang ada di internal dinas.

Karena untuk jadi tim ahli ini kan tidak mudah. Kapasitas SDM-nya harus ditingkatkan, harus ikut assessment juga untuk memenuhi kriteria tim ahli,” tegasnya.

Asal tahu saja, saat ini ada beberapa objek diduga cagar budaya yang ada di Buleleng. Yakni Gedong Kirtya,

Eks Gedung Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang ada di areal Kantor Bupati Buleleng, Eks Rumah Jabatan Gubernur Sunda Kecil,

rumah tinggal Nyoman Rai Srimben di Lingkungan Bale Agung, bangunan utama SMAN 1 Singaraja, bangunan Museum Sunda Kecil,

serta Eks Kamar Dansa Belanda yang ada di kawasan rumah dinas TNI yang ada di Jalan Ngurah Rai, Singaraja. 

SINGARAJA – Sejumlah bangunan tua yang ada di Kota Singaraja tak kunjung ditetapkan sebagai cagar budaya.

Padahal ada banyak bangunan-bangunan tinggalan masa kolonial yang tersebar di seluruh penjuru Buleleng.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bangunan maupun situs yang berusia di atas 50 tahun, dapat ditetapkan sebagai cagar budaya.

Namun, hingga kini tak ada satu pun bangunan di Buleleng yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, pemerintah bukannya berdiam diri.

Menurutnya, saat ini pemerintah kabupaten belum bisa menetapkan objek cagar budaya. Sebab hingga kini Pemkab Buleleng belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya.

“Sedangkan proses penetapan cagar budaya itu kan harus lewat sidang Tim Ahli Cagar Budaya. Jadi berjenjang. Kalau cagar budaya tingkat kabupaten, cukup tim di kabupaten.

Kalau tingkat provinsi, yang diusulkan ke Dinas Kebudayaan Provinsi. Kalau tingkat nasional, harus diusulkan ke Kemendikbud,” jelas Dody.

Ia tak menampik bahwa Buleleng punya banyak potensi di bidang cagar budaya. Ada banyak bangunan-bangunan yang bisa ditetapkan sebagai cagar budaya.

Di areal SMPN 1 Singaraja misalnya. Di sana ada dua bangunan yang diduga sebagai objek cagar budaya. Yakni ruang kepala sekolah dan ruang komite.

Dody mengklaim saat ini pihaknya masih fokus pada pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya. “Kami sudah siapkan SDM yang ada di internal dinas.

Karena untuk jadi tim ahli ini kan tidak mudah. Kapasitas SDM-nya harus ditingkatkan, harus ikut assessment juga untuk memenuhi kriteria tim ahli,” tegasnya.

Asal tahu saja, saat ini ada beberapa objek diduga cagar budaya yang ada di Buleleng. Yakni Gedong Kirtya,

Eks Gedung Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang ada di areal Kantor Bupati Buleleng, Eks Rumah Jabatan Gubernur Sunda Kecil,

rumah tinggal Nyoman Rai Srimben di Lingkungan Bale Agung, bangunan utama SMAN 1 Singaraja, bangunan Museum Sunda Kecil,

serta Eks Kamar Dansa Belanda yang ada di kawasan rumah dinas TNI yang ada di Jalan Ngurah Rai, Singaraja. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/