25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:52 AM WIB

Catat! Disdik Buleleng Kembali Ingatkan PPDB SD Tanpa Calistung

SINGARAJA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dipastikan tanpa tes baca, menulis, dan berhitung (calistung).

Pemerintah berjanji akan memberikan sanksi administratif bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan tes tersebut dalam proses PPDB.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng sejak beberapa pekan lalu terus menggencarkan sosialisasi PPDB. Baik untuk tingkat SD maupun SMP.

Seluruh sekolah pun diingatkan tak menyelenggarakan proses seleksi di luar ketentuan petunjuk teknis PPDB.

Untuk jenjang SD misalnya. Panitia PPDB harus mengedepankan usia dalam proses penerimaan. “Kriteria PPDB itu sudah jelas. Yakni umur. Tidak ada lagi tes calistung.

Dulu kan sering dilakukan di sekolah-sekolah yang padat siswanya. Sekarang itu tidak boleh dilakukan lagi,” tegas Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika saat ditemui di Sekretariat KONI Buleleng.

Menurutnya, dalam proses penerimaan siswa, parameter yang digunakan sudah jelas. Yakni usia. Calon siswa yang berusia 7 tahun atau lebih, wajib diterima.

Apabila masih ada kuota tersisa, sekolah masih bisa menerima siswa yang berusia di bawahnya. Sekolah bahkan diizinkan menerima siswa yang berusia di bawah 6 tahun.

Dengan catatan, masih ada kuota kursi yang tersedia di sekolah tersebut. Selain itu ada beberapa persyaratan administratif yang juga harus dipenuhi.

“Itu harus ada rekomendasi dari psikolog, bahwa siswa siap menerima pendidikan di jenjang SD. Kalau di daerah itu tidak ada psikolog, harus lewat rapat dewan guru dan para tokoh.

Utamakan dulu yang berusia 7 tahun dan di atasnya, setelah itu yang di atas 6 tahun, baru yang berusia di bawah 6 tahun sampai usia 5 tahun 6 bulan,” tegas Astika. 

SINGARAJA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dipastikan tanpa tes baca, menulis, dan berhitung (calistung).

Pemerintah berjanji akan memberikan sanksi administratif bagi sekolah-sekolah yang menyelenggarakan tes tersebut dalam proses PPDB.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng sejak beberapa pekan lalu terus menggencarkan sosialisasi PPDB. Baik untuk tingkat SD maupun SMP.

Seluruh sekolah pun diingatkan tak menyelenggarakan proses seleksi di luar ketentuan petunjuk teknis PPDB.

Untuk jenjang SD misalnya. Panitia PPDB harus mengedepankan usia dalam proses penerimaan. “Kriteria PPDB itu sudah jelas. Yakni umur. Tidak ada lagi tes calistung.

Dulu kan sering dilakukan di sekolah-sekolah yang padat siswanya. Sekarang itu tidak boleh dilakukan lagi,” tegas Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika saat ditemui di Sekretariat KONI Buleleng.

Menurutnya, dalam proses penerimaan siswa, parameter yang digunakan sudah jelas. Yakni usia. Calon siswa yang berusia 7 tahun atau lebih, wajib diterima.

Apabila masih ada kuota tersisa, sekolah masih bisa menerima siswa yang berusia di bawahnya. Sekolah bahkan diizinkan menerima siswa yang berusia di bawah 6 tahun.

Dengan catatan, masih ada kuota kursi yang tersedia di sekolah tersebut. Selain itu ada beberapa persyaratan administratif yang juga harus dipenuhi.

“Itu harus ada rekomendasi dari psikolog, bahwa siswa siap menerima pendidikan di jenjang SD. Kalau di daerah itu tidak ada psikolog, harus lewat rapat dewan guru dan para tokoh.

Utamakan dulu yang berusia 7 tahun dan di atasnya, setelah itu yang di atas 6 tahun, baru yang berusia di bawah 6 tahun sampai usia 5 tahun 6 bulan,” tegas Astika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/