NEGARA – Di saat ekonomi seret, seperti di tengah wabah Covid-19, banyak orang ingin mengambil jalan pintas untuk bisa bertahan hidup. Seperti yang dilakukan Made Dwi Sumbang Buda, 31. Pria yang bekerja sebagai tukang ojek di sekitar Pelabuhan Gilimanuk ini berjualan pil koplo. Dia pun diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Jumlah pil koplo yang diedarkan warga Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, ini tak tanggung-tanggung. Saat tertangkap, dari tangan disita pil koplo sebanyak 2.908 butir.
Penangkapan tersangka terjadi pada bulan Juli lalu oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Bali. Polisi menangkap tersangka usai mengambil kiriman pil warna putih berlogo Y yang dibeli dari seseorang bernama Taufik di Situbondo, Jawa Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti pil koplo sebanyak 2.908 butir dalam 31 plastik klip.
“Tersangka mengaku membeli pil koplo untuk dijual lagi,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan, usai memeriksa tersangka yang dilimpahkan dari Polda Bali dan Kejati Bali kepada Kejari Jembrana, kemarin.
Tersangka mengaku menjual pil koplo orang yang menjadi pelanggannya di seputaran Kecamatan Malaya. Setiap membeli pil koplo dari pemasok sekitar 3000 butir dengan harga Rp 3 juta. Keuntungan setiap transaksi dua kali lipat dari pembelian.
“Tersangka mengaku sudah dua kali membeli pil koplo. Pembelian pertama sudah habis terjual, pembelian kedua ditangkap sebelum semuanya terjual,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 junto pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara.