29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:42 AM WIB

November, Jaksa Target Bawa Bendesa Candikuning ke Kursi Pesakitan

RadarBali.com – Kejaksaan Negeri Tabanan telah merampungkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi dengan tersangka Bendesa Adat Candikuning,  I Made Susila Putra.

Kejaksaan berencana membawa Susila ke “kursi pesakitan” dalam bulan November ini. “Targetnya bulan ini juga kami bawa ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan IB Alit Ambara Pidada kemarin (1/11).

Ambara menjelaskan, berkas penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari provinsi senilai Rp200 juta untuk Desa Pekraman Candikuning sudah dinyatakan lengkap (P21) baru-baru ini.

Saat ini, berkas ada pada jaksa peneliti, dan sedang dikebut untuk proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut.

“Setelah pelimpahan tahap II, kami bawa untuk disidangkan,” tuturnya jaksa berkacamata ini. Meski sudah menjadi tersangka, Ambara mengatakan Susila tidak ditahan dengan alasan cukup kooperatif.

Susila sendiri untuk pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Agustus lalu dengan didampingi dua pengacara.

Sekadar diketahui, Susila diduga melakukan korupsi dana BKK senilai Rp200 Juta di tahun 2015 lalu. Dana itu dalam proposal akan digunakan untuk acara Ngenteg Linggih dan pasraman anak.

Namun, dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan, tidak sesuai dengan rencana kegiatan sebagaimana pada proposal.

Bahkan, laporan untuk pesraman anak diduga fiktif karena pesraman tersebut sudah dibiayai pihak sekolah.

RadarBali.com – Kejaksaan Negeri Tabanan telah merampungkan proses penyidikan terkait dugaan korupsi dengan tersangka Bendesa Adat Candikuning,  I Made Susila Putra.

Kejaksaan berencana membawa Susila ke “kursi pesakitan” dalam bulan November ini. “Targetnya bulan ini juga kami bawa ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan IB Alit Ambara Pidada kemarin (1/11).

Ambara menjelaskan, berkas penyidikan perkara dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari provinsi senilai Rp200 juta untuk Desa Pekraman Candikuning sudah dinyatakan lengkap (P21) baru-baru ini.

Saat ini, berkas ada pada jaksa peneliti, dan sedang dikebut untuk proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut.

“Setelah pelimpahan tahap II, kami bawa untuk disidangkan,” tuturnya jaksa berkacamata ini. Meski sudah menjadi tersangka, Ambara mengatakan Susila tidak ditahan dengan alasan cukup kooperatif.

Susila sendiri untuk pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Agustus lalu dengan didampingi dua pengacara.

Sekadar diketahui, Susila diduga melakukan korupsi dana BKK senilai Rp200 Juta di tahun 2015 lalu. Dana itu dalam proposal akan digunakan untuk acara Ngenteg Linggih dan pasraman anak.

Namun, dalam penggunaannya, diduga terjadi penyimpangan, tidak sesuai dengan rencana kegiatan sebagaimana pada proposal.

Bahkan, laporan untuk pesraman anak diduga fiktif karena pesraman tersebut sudah dibiayai pihak sekolah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/