SEMARAPURA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung akhirnya memblokir data penduduk sebanyak 6.579 jiwa warga Bumi Serombotan.
Itu dilakukan lantaran ribuan penduduk Klungkung yang berumur 23 tahun ke atas ini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP hingga batas akhir tanggal 28 Desember 2018 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Klungkung I Komang Dharma Suyasa mengungkapkan, pihaknya telah melakukan
berbagai upaya agar seluruh masyarakat bisa melakukan perekaman e-KTP sehingga data kependudukan di Kabupaten Klungkung valid.
Hanya saja meski telah melakukan himbauan dengan memanfaatkan media masa dan sosial, bahkan dengan mendatangi rumah warga, masih ada saja warga yang masih enggan melakukan perekaman e-KTP.
“Sampai saat ini masih ada warga yang belum melakukan perekaman,” ungkapnya. Dengan adanya surat edaran dari Dirjen Penduduk Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk
memblokir data penduduk berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman e-KTP, pihaknya akhirnya telah memblokir data penduduk 6.579 jiwa warga Klungkung.
Penduduk yang belum melakukan perekaman paling banyak berada di wilayah Kecamatan Nusa Penida, yaitu sebanyak 3.248 jiwa.
Kemudian disusul Kecamatan Klungkung sebanyak 1.739 jiwa, Banjarangkan sebanyak 884 jiwa, dan Dawan sebanyak 708 jiwa.
“Kami perkirakan warga yang belum melakukan perekaman itu ada yang karena sudah meninggal, menikah dan melakukan perekaman di kabupaten lain,
namun tidak melapor sehingga masih tercatat di sini. Mudah-mudahan masyarakat yang 6 ribu itu sudah melakukan perekaman di kabupaten lain,” ujarnya.
Jika ternyata belum melakukan perekaman namun masih tinggal di wilayah Kabupaten Klungkung, pihaknya mengimbau agar warga tersebut melakukan perekaman.
Karena meski telah diblokir, warga yang belum melakukan perekaman bisa mengaktifkan kembali data kependudukannya dengan melakukan perekaman.
“Tinggal membawa Kartu Keluarga dan lalu melalukan perekaman, data kependudukannya bisa aktif kembali.
Namun, jika tidak melakukan perekaman maka data kependudukannya tidak bisa digunakan. Dasar pelayanan publik adalah e-KTP,” terangnya.
Dengan adanya pemblokiran data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman itu, pihaknya mengungkapkan
saat ini total jumlah penduduk Kabupaten Klungkung sekitar 211.512 jiwa atau menurun dari sebelumnya yang jumlahnya sekitar 231 ribu jiwa.
“Walau pun kami telah melakukan pemblokiran, namun kami tetap akan datang ke desa-desa. Kami sangat berharap adanya peran aktif desa dalam pendataan ini,” tandasnya.