26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 3:29 AM WIB

Momen Tidak Tepat, Bupati Agus Instruksikan Tunda Kenaikan Tarif

SINGARAJA – Komisi III DPRD Buleleng memanggil jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Arga Nayottama Buleleng.

Direksi perusahaan milik daerah itu sengaja dipanggil, karena adanya keluhan pedagang yang terkait dengan langkah direksi menaikkan tarif di dalam pasar.

Kemarin dewan melakukan rapat khusus terkait hal tersebut. Rapat dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Buleleng. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni.

Sementara dari perusahaan hadir Dirut Perumda Pasar Made Agus Yudiarsana yang didampingi oleh jajaran direksi. Selain itu badan pengawas perusahaan juga turut hadir.

Dalam rapat tersebut, dewan mencecar alasan perusahaan menaikkan tarif. Dewan menilai perusahaan menaikkan tarif pada momentum yang kurang tepat.

Dewan juga menilai opsi kenaikan tarif itu terbilang minim sosialisasi. Sehingga memicu keluhan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana mengungkapkan, pihaknya sebenarnya mendorong agar perusahaan menaikkan tarif.

Usulan itu sudah sempat ia lontarkan dalam rapat dengar pendapat dengan direksi perusahaan pada tahun 2019 lalu. Saat itu perusahaan memutuskan menunda rencana kenaikan tarif, karena masih tahun politik.

“Saya termasuk yang mendorong tarif dinaikkan. Sudah saya usulkan tahun 2019 lalu. Saat ini kami bukan dalam posisi menolak.

Tapi momentumnya kurang tepat. Karena ekonomi pedagang juga sulit. Kami harap direksi memperbaiki tata kelola internal dulu, baru menaikkan tarif. Karena banyak pedagang mengeluhkan soal pedagang bermobil,” kata Masdana.

Hal serupa diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni. Menurut Marleni, Komisi III merekomendasikan agar kenaikan tarif ditunda sementara waktu. Tarif dapat dinaikkan, apabila kondisi ekonomi sudah pulih.

“Kami dapat memahami alasan perusahaan menaikkan tarif. Tapi sebaiknya ditunda dulu, sampai dengan kondisi ekonomi pulih. Karena omzet pedagang juga turun drastis,” kata Marleni.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memerintahkan direksi Perumda Pasar menunda kenaikan tarif.

Bupati Agus mengatakan, sebagai perusahaan daerah, Perumda Pasar memang dituntut memberikan pendapatan pada daerah.

Namun, dalam kondisi pandemi ini, dirinya mengaku dapat memahami alasan perusahaan tidak memberikan PAD.

“Saya sudah perintahkan direksi PD Pasar menunda kenaikan tarif, sampai dengan pandemi berakhir. Saya tidak mau beban masyarakat bertambah, terutama yang berdagang di pasar,” kata Agus.

Selain itu Agus juga telah menginstruksikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng untuk membantu pengelolaan sampah di lingkungan pasar.

Bantuan pengelolaan sampah ini juga diberikan selama masa pandemi. Dengan pengelolaan sampah tersebut, maka perusahaan tidak lagi terbebani biaya retribusi yang besar dalam hal pembuangan sampah ke TPA.

“Saya kira saat ini yang terpenting bagaimana Perumda Pasar itu benar-benar menjaga dan membatasi operasional pedagang bermobil. Supaya operasional pasar kita tidak terganggu,” tukas Agus.

Sekadar diketahui, Direksi Perumda Pasar memutuskan menaikkan tarif cukai harian maupun tarif sewa di dalam areal pasar. Rata-rata kenaikan tarif mencapai 70 persen, atau sekitar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 dari tarif awal.

Perusahaan mengklaim kenaikan tarif itu dilakukan, karena sudah 8 tahun terakhir perusahaan tak pernah menaikkan tarif.

Selain itu kenaikan juga amanat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebab bila terus menerus perusahaan tak menaikkan tarif, maka kondisi keuangan perusahaan terancam limbung. 

SINGARAJA – Komisi III DPRD Buleleng memanggil jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Arga Nayottama Buleleng.

Direksi perusahaan milik daerah itu sengaja dipanggil, karena adanya keluhan pedagang yang terkait dengan langkah direksi menaikkan tarif di dalam pasar.

Kemarin dewan melakukan rapat khusus terkait hal tersebut. Rapat dilangsungkan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Buleleng. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni.

Sementara dari perusahaan hadir Dirut Perumda Pasar Made Agus Yudiarsana yang didampingi oleh jajaran direksi. Selain itu badan pengawas perusahaan juga turut hadir.

Dalam rapat tersebut, dewan mencecar alasan perusahaan menaikkan tarif. Dewan menilai perusahaan menaikkan tarif pada momentum yang kurang tepat.

Dewan juga menilai opsi kenaikan tarif itu terbilang minim sosialisasi. Sehingga memicu keluhan masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana mengungkapkan, pihaknya sebenarnya mendorong agar perusahaan menaikkan tarif.

Usulan itu sudah sempat ia lontarkan dalam rapat dengar pendapat dengan direksi perusahaan pada tahun 2019 lalu. Saat itu perusahaan memutuskan menunda rencana kenaikan tarif, karena masih tahun politik.

“Saya termasuk yang mendorong tarif dinaikkan. Sudah saya usulkan tahun 2019 lalu. Saat ini kami bukan dalam posisi menolak.

Tapi momentumnya kurang tepat. Karena ekonomi pedagang juga sulit. Kami harap direksi memperbaiki tata kelola internal dulu, baru menaikkan tarif. Karena banyak pedagang mengeluhkan soal pedagang bermobil,” kata Masdana.

Hal serupa diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni. Menurut Marleni, Komisi III merekomendasikan agar kenaikan tarif ditunda sementara waktu. Tarif dapat dinaikkan, apabila kondisi ekonomi sudah pulih.

“Kami dapat memahami alasan perusahaan menaikkan tarif. Tapi sebaiknya ditunda dulu, sampai dengan kondisi ekonomi pulih. Karena omzet pedagang juga turun drastis,” kata Marleni.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana memerintahkan direksi Perumda Pasar menunda kenaikan tarif.

Bupati Agus mengatakan, sebagai perusahaan daerah, Perumda Pasar memang dituntut memberikan pendapatan pada daerah.

Namun, dalam kondisi pandemi ini, dirinya mengaku dapat memahami alasan perusahaan tidak memberikan PAD.

“Saya sudah perintahkan direksi PD Pasar menunda kenaikan tarif, sampai dengan pandemi berakhir. Saya tidak mau beban masyarakat bertambah, terutama yang berdagang di pasar,” kata Agus.

Selain itu Agus juga telah menginstruksikan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng untuk membantu pengelolaan sampah di lingkungan pasar.

Bantuan pengelolaan sampah ini juga diberikan selama masa pandemi. Dengan pengelolaan sampah tersebut, maka perusahaan tidak lagi terbebani biaya retribusi yang besar dalam hal pembuangan sampah ke TPA.

“Saya kira saat ini yang terpenting bagaimana Perumda Pasar itu benar-benar menjaga dan membatasi operasional pedagang bermobil. Supaya operasional pasar kita tidak terganggu,” tukas Agus.

Sekadar diketahui, Direksi Perumda Pasar memutuskan menaikkan tarif cukai harian maupun tarif sewa di dalam areal pasar. Rata-rata kenaikan tarif mencapai 70 persen, atau sekitar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 dari tarif awal.

Perusahaan mengklaim kenaikan tarif itu dilakukan, karena sudah 8 tahun terakhir perusahaan tak pernah menaikkan tarif.

Selain itu kenaikan juga amanat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebab bila terus menerus perusahaan tak menaikkan tarif, maka kondisi keuangan perusahaan terancam limbung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/