GIANYAR – Tempat permainan biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, dibubarkan petugas gabungan pada Selasa malam (2/2). Tempat biliar itu ditutup paksa karena telah melewati jam malam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni di atas pukul 20.00.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha, menyatakan sebelumnya sudah ada upaya pendekatan supaya pemilik tempat biliar itu menaati aturan.
“Sebelumnya, dari awal aparat banjar dan desa sudah memberitahu dan pembinaan kepada pemilik tempat usaha biliar tersebut. Karena sering buka melewati jam operasional PPKM sehingga menganggu kenyamanan atau ketentraman warga,” ujarnya, Rabu (3/2).
Lantaran nekat beroperasi dan tidak mengindahkan arahan aparat desa, maka petugas gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Satpol PP kumpul. Petugas langsung mendatangi lokasi biliar.
“Saat kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa malam (2/2) masih saja ditemukan tempat tersebut masih buka melewati jam operasional PPKM,” jelasnya. Di tempat biliar, petugas kedapatan menemukan pemain biliar sedang memainkan bola sodok. “Dan kami tutup,” tegasnya.
Pemilik tempat usaha biliar tersebut pun dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar pada Kamis (4/2) untuk memberikan penjelasan terkait tempat usaha miliknya masih buka melewati jam operasional PPKM.
“Yang bersangkutan kami panggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait kenapa masih buka melewati jam operasional PPKM yakni pukul 20.00,” terangnya.
Mengenai sanksi terharap pelanggar, pihaknya akan melihat perkembangan. “Kami lihat perkembangan dulu, nggih (ya),” pungkasnya.