28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:59 AM WIB

Duh, Janji Kooperatif, Oknum PNS Buleleng Penipu CPNS Tak Ditahan

SINGARAJA – Tampak aneh sekali kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditangani Polres Buleleng. 

Meski oknum PNS Pemkab Putu Yoga Sugawa sudah berstatus sebagai tersangka dan sempat diamankan, namun tidak dilakukan penahanan.

Untuk diketahui, oknum PNS yang tinggal di BTN Banyuning Indah, Kelurahan Banyuning, Buleleng Putu Yoga Sugawa ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/2) lalu oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaporkan oleh Nyoman Renasih warga Banjar Dinas Kloncing Desa Kerobokan, Sawan pada 22 November 2019.

Dalam kasus ini pihak korban menderita kerugian Rp 200 juta rupiah. Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya tak menampik

okum PNS Putu Yoga Sugawa yang kini menjabat sebagai kepala Bidang (Kabid) di Lingkup Pemkab Buleleng tidak dilakukan penahanan. 

Memang pihaknya sempat mengamankan tersangka. Namun karena ada permohonan jaminan dari tersangka untuk tidak dilakukan penahahan.

“Alasan tersangka akan kooperatif menjalani proses hukumnya dengan tidak melarikan diri, tidak mengulangi lagi perbuatannya

dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Maka terhadap tersangka saat ini disuruh wajib lapor,” terangnya.

Menurut Iptu Sumarjaya, tersangka sempat sempat ditahan lalu dikepas kartena ada keyakinan dari penyidik Polres tersangka tidak akan melarikan diri.

Untuk salah seorang saksi dari Jakarta dalam kasus kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil. Pihaknya sudah lakukan pemanggilan. Namun belum hadir sampai saat ini.

“Kasus ini masih kami kembangkan, mengingat adanya kasus serupa dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil. Kami minta jika ada korban lainnya segera melapor,” pungkasnya.

SINGARAJA – Tampak aneh sekali kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ditangani Polres Buleleng. 

Meski oknum PNS Pemkab Putu Yoga Sugawa sudah berstatus sebagai tersangka dan sempat diamankan, namun tidak dilakukan penahanan.

Untuk diketahui, oknum PNS yang tinggal di BTN Banyuning Indah, Kelurahan Banyuning, Buleleng Putu Yoga Sugawa ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/2) lalu oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaporkan oleh Nyoman Renasih warga Banjar Dinas Kloncing Desa Kerobokan, Sawan pada 22 November 2019.

Dalam kasus ini pihak korban menderita kerugian Rp 200 juta rupiah. Kasubaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya tak menampik

okum PNS Putu Yoga Sugawa yang kini menjabat sebagai kepala Bidang (Kabid) di Lingkup Pemkab Buleleng tidak dilakukan penahanan. 

Memang pihaknya sempat mengamankan tersangka. Namun karena ada permohonan jaminan dari tersangka untuk tidak dilakukan penahahan.

“Alasan tersangka akan kooperatif menjalani proses hukumnya dengan tidak melarikan diri, tidak mengulangi lagi perbuatannya

dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Maka terhadap tersangka saat ini disuruh wajib lapor,” terangnya.

Menurut Iptu Sumarjaya, tersangka sempat sempat ditahan lalu dikepas kartena ada keyakinan dari penyidik Polres tersangka tidak akan melarikan diri.

Untuk salah seorang saksi dari Jakarta dalam kasus kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil. Pihaknya sudah lakukan pemanggilan. Namun belum hadir sampai saat ini.

“Kasus ini masih kami kembangkan, mengingat adanya kasus serupa dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil. Kami minta jika ada korban lainnya segera melapor,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/