TABANAN – Pascaaksi protes warga Desa Candikuning terkait proyek pengurugan Danau Beratan beberapa waktu lalu, Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan langsung turun ke lokasi.
Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bali I Wayan Sudarmawan menegaskan, berdasar hasil monitoring, tidak ada kegiatan pengurugan di Danau Beratan.
Yang terjadi adalah pemindahan sedimentasi tanah dari danau ke daratan untuk bahan membuat padma Taman Beji.
Tanah yang diangkat itu adalah bekas banjir bandang yang terjadi tahun 2017 lalu. “Kegiatan ini membantu pemerintah.
Kemudian tanah yang diambil tanah dari danau sifatnya sementara. Karena untuk membantu pengerjaan agar tidak ada air masuk ke areal pembuatan Padma Taman Beji,” ujar Sudarmawan.
Disinggung soal apakah pihak pengempon Pura Ulundanu sudah pernah mengajukan permohonan pembangunan Pura Taman Beji di tahun 2012 dan tahun 2016, dia mengaku akan mengecek.
“Saya coba cek dan koordinasi ke balai wilayah sungai. Artinya jika belum surat pengajuan segera ajukan,” katanya.
Dituturkan Sudarmawan, merujuk pada aturan yang ada, danau merupakan kawasan strategis nasional.
Sehingga kewenangan langsung dari pusat. Tetapi pengelola pemerintah provinsi melalui balai wilayah sungai.
Mengenai pembangunan Pura Taman Beji dalam rangka aktifitas keagamaan masyarakat setempat, sesuai aturan menteri dimungkinkan untuk dilakukan.
Tapi, berbagai syarat harus dipenuhi, terutama menyangkut izin. “Jika sebelum melakukan pembangunan harus dilakukan sosialiasikan
terlebih dahulu ke masyarakat, agar tidak bias karena tidak semua masyarakat mengetahui tentang danau,” bebernya.