GIANYAR — Bupati Gianyar menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 443/3512/DINKES/2020 tentang Pelaksanaan Swab Test Bagi Pasien RS yang Meninggal Dunia. Pada intinya, pasien yang telah meninggal dunia atau jenazah tidak perlu dilakukan swab test. SE tersebut diteken oleh Bupati Gianyar selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Gianyar.
SE juga telah dikirimkan pada 30 September kepada Direktur RS pemerintah dan swasta di Gianyar. SE itu berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI tentang pedoman pencegahan Covid-19.
Ada dua poin penting yang tertulis di SE tersebut. Kesatu, pasien yang meninggal, belum sempat dilakukan swab test, tidak perlu lagi dilakukan swab test karena pasien tersebut telah meninggal dunia.
Kedua, pasien yang meninggal karena ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) berat, langsung dapat dimakamkan atau dipulangkan ke keluarganya dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.
SE berkop lambang burung garuda itu juga diitembuskan kepada Kapolres Gianyar; Dandim 1616; Danyon Zipur 18; Camat, Perbekel dan Bendesa se-Kabupaten Gianyar.
Direktur RS Sanjiwani Gianyar, dr. Ida Komang Upeksa mengakui telah menerima SE tersebut. “SE itu dibuat oleh Dinas Kesehatan. (Pelaksanaan, red) Sesuai SE Bupati,” tegas Upeksa singkat pada Sabtu (3/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gianyar, Ida Ayu Cahyani, menyatakan SE itu berlaku bagi pasien meninggal dunia yang selama penanganan belum sempat di-swab.
“Hanya untuk pasien yang saat datang belum sempat dilakukan swab. Namun pasien sudah meninggal,” ujar Cahyani. “Atau pasien meninggal saat sampai di RS,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelum munculnya SE, rumah sakit mengambil sampel atau men-swab jenazah. Seperti yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Bahkan, dalam berita sebelumnya, keluarga pasien sampai tidak tahu jika jenazah diambil swab. Tiba-tiba, jenazah ada yang dinyatakan positif Covid-19.