33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 14:39 PM WIB

Pengerukan Pasir di Desa Pejarakan Rusak Hutan Bakau, Ini Temuan DLH

GEROKGAK – Pengerukan pasir yang dilakukan di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, diduga sudah merusak kawasan hutan bakau.

Fakta itu ditemukan saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng melakukan pengecekan kondisi lingkungan di wilayah tersebut.

Pengecekan itu dilakukan Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan drh. IGA Endang Puspita Sari.

Endang didampingi Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Gerokgak Made Pasek Widiana dan Perbekel Pejarakan I Made Astawa.

Dari hasil pengecekan, dipastikan terjadi aktifitas pengerukan pasir putih di wilayah tersebut. Pengerukan dilakukan oleh pihak swasta.

Dalihnya pengerukan dilakukan untuk penataan kawasan. Terutama untuk memastikan batas-batas kepemilikan wilayah.

Hanya saja pengerukan itu dilakukan tanpa izin. “Pengerukannya terjadi di eks HGU Desa Pejarakan. Jadi HGU-nya baru berakhir bulan Oktober kemarin.

Katanya sih untuk penataan batas wilayah. Tapi sampai saat ini belum ada rekomendasi apa-apa dari desa,” kata Endang kemarin.

Lebih lanjut Endang mengatakan, pihak swasta diminta menghentikan seluruh aktifitasnya untuk sementara waktu. Mereka diminta mengurus perizinan yang dibutuhkan.

Terlebih aktifitas pengerukan sudah mendekati kawasan hutan bakau di wilayah tersebut. Padahal hutan bakau diharapkan dapat mencegah terjadinya abrasi di kawasan tersebut.

“Ada beberapa izin yang harus dipenuhi. Salah satunya dokumen UKL/UPL yang leading sector-nya memang ada di DLH. Kami harap ini dihentikan dulu. Sampai izin-izinnya keluar,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pengerukan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal, terjadi di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan.

Warga khawatir pengerukan pasir itu berdampak pada kerusakan lingkungan. Pada musim ombak pasang, dikhawatirkan terjadi abrasi di kawasan tersebut.

Perbekel Pejarakan Made Astawa menyatakan aktivitas pengerukan itu tidak mendapat rekomendasi apalagi izin dari desa.

Pengerukan juga dilakukan di atas lahan dengan status HGB yang sudah kadaluarsa. Ia pun meminta agar pengerukan dihentikan sementara waktu.

GEROKGAK – Pengerukan pasir yang dilakukan di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, diduga sudah merusak kawasan hutan bakau.

Fakta itu ditemukan saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng melakukan pengecekan kondisi lingkungan di wilayah tersebut.

Pengecekan itu dilakukan Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan drh. IGA Endang Puspita Sari.

Endang didampingi Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Gerokgak Made Pasek Widiana dan Perbekel Pejarakan I Made Astawa.

Dari hasil pengecekan, dipastikan terjadi aktifitas pengerukan pasir putih di wilayah tersebut. Pengerukan dilakukan oleh pihak swasta.

Dalihnya pengerukan dilakukan untuk penataan kawasan. Terutama untuk memastikan batas-batas kepemilikan wilayah.

Hanya saja pengerukan itu dilakukan tanpa izin. “Pengerukannya terjadi di eks HGU Desa Pejarakan. Jadi HGU-nya baru berakhir bulan Oktober kemarin.

Katanya sih untuk penataan batas wilayah. Tapi sampai saat ini belum ada rekomendasi apa-apa dari desa,” kata Endang kemarin.

Lebih lanjut Endang mengatakan, pihak swasta diminta menghentikan seluruh aktifitasnya untuk sementara waktu. Mereka diminta mengurus perizinan yang dibutuhkan.

Terlebih aktifitas pengerukan sudah mendekati kawasan hutan bakau di wilayah tersebut. Padahal hutan bakau diharapkan dapat mencegah terjadinya abrasi di kawasan tersebut.

“Ada beberapa izin yang harus dipenuhi. Salah satunya dokumen UKL/UPL yang leading sector-nya memang ada di DLH. Kami harap ini dihentikan dulu. Sampai izin-izinnya keluar,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas pengerukan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal, terjadi di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan.

Warga khawatir pengerukan pasir itu berdampak pada kerusakan lingkungan. Pada musim ombak pasang, dikhawatirkan terjadi abrasi di kawasan tersebut.

Perbekel Pejarakan Made Astawa menyatakan aktivitas pengerukan itu tidak mendapat rekomendasi apalagi izin dari desa.

Pengerukan juga dilakukan di atas lahan dengan status HGB yang sudah kadaluarsa. Ia pun meminta agar pengerukan dihentikan sementara waktu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/