TABANAN – Sejumlah warga yang berada di Perumahan Pesona Indah Rajawali Lingkungan Pesiapan, Banjar Dauh Pala, desa Dauh Peken, Tabanan mengeluhkan limbah pablik sosis ayam dan babi milik CV. Ayu Dia.
Pasalnya limbah sosis dibuang begitu saja ke selokan air warga yang berada di lingkungan perumahan.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, limbah pablik sosis dibuang ke saluran air yang terletak di lingkungan Blok F Perumahan Pesona Rajawali.
Limbah pabrik sosis tersebut tampak berwarna hitam pekat bercampur zat komisi. Menurut informasi warga sekitar perumahan warga sudah melayangkan aksi protes terhadap pemilik limbah pabrik namun tidak dihiraukan.
Bahkan warga sudah berkirim kepada Pemkab Tabanan dengan tembusan langsung kepada Bupati Tabanan terkait keluhan ini.
“Baunya cukup menyengat sampai warga perumahan gunakan masker. Biasanya pembuangan limbah dilakukan pada siang hari hingga sore hari saat pabrik tersebut sedang beroperasi,” keluh salah satu warga yang berada di Blok F Perumahan Pesona Rajawali.
Pabriknya sudah beroperasi sejak sepekan yang lalu tepatnya sebelum Hari Raya Galungan. Sebanyak 15 KK sangat mengalami dampaknya limbah pabrik sosis.
“Yang ditakutkan kami, ketika limbah ini secara merajalela dibuang di saluran air. Karena tembusan dari saluran air ini langsung ke Sungai Yeh Empas yang berjarak sekitar 100 meter,” ujar sumber di TKP.
Disinggung mengenai keluhan ini sudah disampaikan kepada pihak pabrik, dia mengakui sempat menyetujui kesepakatan menolak adanya pabrik ini sebelum dilengkapi dengan ijin pengolahan limbah.
Namun, setelah melakukan koordinasi tak kunjung ada respon mengenai pengolahan limbahnya. Sehingga, atas dasar tersebut warga pun melontarkan surat kepada Pemkab Tabanan yang ditembuskan kepada Bupati Tabanan.
“Sudah sempat kami selaku warga berkoordinasi dengan pihak pabrik sekitar dua kali. Namun, pertemuan yang kedua hanya perwakilan saja didampingi aparat desa.
Awalnya pemilik pabrik hanya akan membangun gudang sosis. Tetapi justru dibangun pabrik sosis. Kami warga merasa tertipu,” bebernya.
Dalam surat bernomor 10/X/PSR/2018 perihal Surat Keberatan tersebut, intinya warga mengajukan keberatan atas didirikannya sebuah bangunan pabrik sosis di areal Perumahan Pesona Rajawali.
Di mana bangunan tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat usaha produksi suatu produk makanan yang berbahan daging/hewan.
Ada beberapa hal yang tertulis dalam surat tersebut diantaranya keberatan dengan adanya bangunan tersebut yang ada di areal perumahan, karena tidak sesuai dengan ITR (Ijin Tata Ruang).
Kemudian, adanya kecemasan dan ketidaknyamanan semua warga terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat yang disebabkan atas dampak dari bangunan tersebut (limbah) jika dilakukan operasional kegiatan usaha tersebut diatas.
Dan, warga Perumahan Pesona Rajawali Tabanan menolak adanya bangunan/pabrik yang ada di wilayah BTN Pesona Rajawali Tabanan.
“Surat keberatan tersebut tidak direspon sama sekali oleh pabrik sosis CV. ayu Dia. Pemerintah Tabanan melalui Satpol PP beberapa turun. Tetapi belum dilakukan penindakan terhadap pabrik tersebut,” tandasnya.
Di sisi lain dari informasi yang berhasil dirangkum koran ini di lapangan keberadaan pabrik sosis di Perumahan Pesona Rajawali sangat tertutup tak satu boleh warga yang memasuki areal pabrik.
Kecuali karyawan pabrik. Selain itu pabrik tersebut belum mengantongi ijin UKL dan UPL. Bahkan belum memiliki surat ijin tempat usaha (Situ) dari dinas perizianan pemerintah Tabanan.