28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:42 AM WIB

Kantor Pertanahan Kembalikan SHM Lapangan Bungkulan, Warga Gelar Aksi

SAWAN – Puluhan warga di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kembali melakukan aksi kemarin (3/4).

Aksi itu dilakukan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) 2427/Desa Bungkulan telah dikembalikan pada Kantor Pertanahan Buleleng beberapa pekan lalu.

Warga memasuki areal Lapangan Umum Desa Bungkulan dengan membawa berbagai peralatan. Mulai dari sabit, parang, alat pemotong rumput, hingga gergaji mesin.

Mereka membersihkan semak-semak yang banyak tumbuh di areal lapangan. Beberapa pohon yang selama ini tumbuh liar juga dibersihkan.

Warga menyatakan aksi itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi lapangan seperti semula. Selama ini warga masih terkesan ragu-ragu memanfaatkan lapangan.

Dengan adanya aksi kemarin, warga pun tak perlu ragu lagi untuk menggunakan lapangan. Tokoh masyarakat Desa Bungkulan Ketut Sumardhana mengatakan,

warga sengaja melakukan aksi pembersihan di areal lapangan menyusul dikembalikannya SHM 2427/Desa Bungkulan yang dulunya dikuasai oleh Ketut Kusuma Ardana.

“Sebenarnya lapangan ini masih dimanfaatkan dan diperlukan masyarakat. Namun, karena situasinya dulu ada yang mengklaim, kemudian masih dalam suasana covid, akhirnya tidak banyak yang beraktivitas di sini,” kata Sumardhana.

Sumardhana menyebut selama ini di lapangan tersebut sudah tersedia beberapa fasilitas. Seperti net untuk olahraga bola voli, serta gawang untuk olahraga futsal maupun sepakbola.

Selama turun temurun lapangan itu digunakan untuk kegiatan masyarakat dan tak pernah dipermasalahkan.

“Karena sekarang SHM-nya sudah dikembalikan, artinya statusnya kembali seperti dulu. Masyarakat juga menghendaki fungsinya kembali seperti dulu.

Kalau kemarin-kemarin masyarakat yang tidak tahu, jelas was-was. Sekarang kan sudah gamblang bahwa ini Lapangan Umum Desa Bungkulan seperti papan yang terpasang di depan itu,” tegas pria  yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng itu.

Sekadar diketahui, masalah sengketa lahan di Desa Bungkulan terjadi setelah terbitnya SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan dan SHM 2427/Desa Bungkulan.

Di atas SHM 2426 berdiri Puskesmas Pembantu Bungkulan, sementara di atas SHM 2427 ada lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai lapangan umum. Kedua SHM itu dikuasai oleh Ketut Kusuma Ardana.

Belakangan Kantor Pertanahanan Buleleng membatalkan SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan. Kemudian Kusuma Ardana juga mengembalikan SHM 2427/Desa Bungkulan pada kantor pertanahan. 

SAWAN – Puluhan warga di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, kembali melakukan aksi kemarin (3/4).

Aksi itu dilakukan setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) 2427/Desa Bungkulan telah dikembalikan pada Kantor Pertanahan Buleleng beberapa pekan lalu.

Warga memasuki areal Lapangan Umum Desa Bungkulan dengan membawa berbagai peralatan. Mulai dari sabit, parang, alat pemotong rumput, hingga gergaji mesin.

Mereka membersihkan semak-semak yang banyak tumbuh di areal lapangan. Beberapa pohon yang selama ini tumbuh liar juga dibersihkan.

Warga menyatakan aksi itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi lapangan seperti semula. Selama ini warga masih terkesan ragu-ragu memanfaatkan lapangan.

Dengan adanya aksi kemarin, warga pun tak perlu ragu lagi untuk menggunakan lapangan. Tokoh masyarakat Desa Bungkulan Ketut Sumardhana mengatakan,

warga sengaja melakukan aksi pembersihan di areal lapangan menyusul dikembalikannya SHM 2427/Desa Bungkulan yang dulunya dikuasai oleh Ketut Kusuma Ardana.

“Sebenarnya lapangan ini masih dimanfaatkan dan diperlukan masyarakat. Namun, karena situasinya dulu ada yang mengklaim, kemudian masih dalam suasana covid, akhirnya tidak banyak yang beraktivitas di sini,” kata Sumardhana.

Sumardhana menyebut selama ini di lapangan tersebut sudah tersedia beberapa fasilitas. Seperti net untuk olahraga bola voli, serta gawang untuk olahraga futsal maupun sepakbola.

Selama turun temurun lapangan itu digunakan untuk kegiatan masyarakat dan tak pernah dipermasalahkan.

“Karena sekarang SHM-nya sudah dikembalikan, artinya statusnya kembali seperti dulu. Masyarakat juga menghendaki fungsinya kembali seperti dulu.

Kalau kemarin-kemarin masyarakat yang tidak tahu, jelas was-was. Sekarang kan sudah gamblang bahwa ini Lapangan Umum Desa Bungkulan seperti papan yang terpasang di depan itu,” tegas pria  yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng itu.

Sekadar diketahui, masalah sengketa lahan di Desa Bungkulan terjadi setelah terbitnya SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan dan SHM 2427/Desa Bungkulan.

Di atas SHM 2426 berdiri Puskesmas Pembantu Bungkulan, sementara di atas SHM 2427 ada lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai lapangan umum. Kedua SHM itu dikuasai oleh Ketut Kusuma Ardana.

Belakangan Kantor Pertanahanan Buleleng membatalkan SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan. Kemudian Kusuma Ardana juga mengembalikan SHM 2427/Desa Bungkulan pada kantor pertanahan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/