29 C
Jakarta
12 Desember 2024, 21:04 PM WIB

Libur Kenaikan Kelas Guru Tetap Masuk, Kadisdik: Aturannya Begitu

GIANYAR – Selama libur kenaikan kelas, para guru sekarang tidak bisa lagi ikut menikmati libur sebulan.

Karena Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar meminta para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap melakukan absensi. Hal itu mengacu pada Undang-undang No. 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Wayan Sadra, menyatakan guru ikut libur kenaikan kelas itu berlaku zaman dulu.

“Itu dulu. Kalau murid libur, gurunya ikut libur. Asumsinya mau mengajar apa karena siswa libur sebulan,” jelasnya.

Kini, kata Sadra, dengan ketentuan baru, setiap ASN termasuk guru wajib melakukan absensi. Berdasarkan aturan itu tidak ada alasan guru PNS tidak melakukan absensi.

“Absen tetap berjalan, itu di Undang-undang menyebut begitu,” ujarnya.

Apabila guru tidak melakukan absensi, maka akan berdampak pada pengurangan tunjangan kesejahteraan. Yakni berupa pemotongan tunjangan sesuai kehadiran.

“Tunjangan kesejahteraanya akan dihitung oleh daerah. Mungkin dipotong sesuai kehadiran, kami (pegawai di dinas, re) kan juga dipotong berapa persen kalau tidak hadir,” jelasnya.

Sementara itu, apabila ada guru yang bepergian ke luar daerah selama libur ini, Sadra mengingatkan harus tetap ada izin dari kepala sekolah.

“Misalnya kemarin ada hari raya, sehingga harus pulang kampung atau semacamnya, ya tetap harus izin kepala sekolah,” terangnya.

Selama libur sekolah itu, guru yang tidak mengajar harus menyiapkan diri untuk tahun ajaran berikutnya. Termasuk menyiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Makanya saya kira guru akan tetap ke sekolah karena ada persiapan PPDB. Selain itu juga ada kesibukan lain, misal tanda tangan rapot atau semacamnya,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu guru mengaku mau tidak mau akan mengikuti ketentuan baru itu. “Kalau dulu memang guru banyak liburnya. Sekarang disuruh tetap ke sekolah walaupun tidak mengajar,” jelasnya.

Diakui, dulu guru banyak libur hari raya dan libur kenaikan kelas. Ada libur hari raya Galungan selama 2 minggu dalam setahun.

Kemudian, guru libur selama satu bulan ketika kenaikan kelas. “Kalau dulu, libur tetap dapat gaji. Sekarang beda,” tukasnya. 

GIANYAR – Selama libur kenaikan kelas, para guru sekarang tidak bisa lagi ikut menikmati libur sebulan.

Karena Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar meminta para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tetap melakukan absensi. Hal itu mengacu pada Undang-undang No. 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Wayan Sadra, menyatakan guru ikut libur kenaikan kelas itu berlaku zaman dulu.

“Itu dulu. Kalau murid libur, gurunya ikut libur. Asumsinya mau mengajar apa karena siswa libur sebulan,” jelasnya.

Kini, kata Sadra, dengan ketentuan baru, setiap ASN termasuk guru wajib melakukan absensi. Berdasarkan aturan itu tidak ada alasan guru PNS tidak melakukan absensi.

“Absen tetap berjalan, itu di Undang-undang menyebut begitu,” ujarnya.

Apabila guru tidak melakukan absensi, maka akan berdampak pada pengurangan tunjangan kesejahteraan. Yakni berupa pemotongan tunjangan sesuai kehadiran.

“Tunjangan kesejahteraanya akan dihitung oleh daerah. Mungkin dipotong sesuai kehadiran, kami (pegawai di dinas, re) kan juga dipotong berapa persen kalau tidak hadir,” jelasnya.

Sementara itu, apabila ada guru yang bepergian ke luar daerah selama libur ini, Sadra mengingatkan harus tetap ada izin dari kepala sekolah.

“Misalnya kemarin ada hari raya, sehingga harus pulang kampung atau semacamnya, ya tetap harus izin kepala sekolah,” terangnya.

Selama libur sekolah itu, guru yang tidak mengajar harus menyiapkan diri untuk tahun ajaran berikutnya. Termasuk menyiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Makanya saya kira guru akan tetap ke sekolah karena ada persiapan PPDB. Selain itu juga ada kesibukan lain, misal tanda tangan rapot atau semacamnya,” tukasnya.

Sementara itu, salah satu guru mengaku mau tidak mau akan mengikuti ketentuan baru itu. “Kalau dulu memang guru banyak liburnya. Sekarang disuruh tetap ke sekolah walaupun tidak mengajar,” jelasnya.

Diakui, dulu guru banyak libur hari raya dan libur kenaikan kelas. Ada libur hari raya Galungan selama 2 minggu dalam setahun.

Kemudian, guru libur selama satu bulan ketika kenaikan kelas. “Kalau dulu, libur tetap dapat gaji. Sekarang beda,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/