SEMARAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak berkaitan dengan proyek biogas di wilayah Nusa Penida.
Salah satunya adalah anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar I Gede Gita Gunawan. Itu dilakukan untuk lebih mendalami kasus dan memperkuat alat bukti yang ada.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja, Senin (3/9) kemarin mengungkapkan, bukti awal sudah cukup kuat telah terjadi penyalahgunaan anggaran di proyek biogas.
Meski begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus agar alat bukti yang ada cukup kuat dan meyakinkan untuk menunjuk seseorang bertanggungjawab atas proyek senilai Rp 890 juta yang hingga saat ini tidak termanfaatkan itu.
“Perlu ada pendalaman untuk lebih meyakinkan. Untuk meyakinkan alat bukti,” ujar Wira Atmaja.
Untuk itu sejumlah pihak kembali dimintai keterangannya. Seperti Ketua Pokja, I Ketut Wirya Santosa, dan Sekretaris Pokja I Ketut Susila Astika yang dimintai keterangannya Kamis (16/8).
Kemudian anggota DPRD Klungkung dari fraksi Partai Golkar I Gede Gita Gunawan juga dipanggil sebagai saksi Selasa (21/8).
“Kaitan GG (Gita Gunawan, Red) dengan perkara ini, istrinya (Thiarta Ningsih, Red) sebagai pelaksana kegiatan.
Istrinya kan selaku direktris di perusahaan itu. Sementara dia selaku perseroan komanditer. Kami melakukan pemeriksaan sejauh mana pengetahuannya,” paparnya.