27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:43 AM WIB

Bupati Gianyar Tegaskan Akan Habisi Toko Modern Berjejaring

GIANYAR – Bupati Gianyar Made Mahayastra tidak pernah lagi mengeluarkan izin bagi toko modern berjejaring. Bahkan, bagi toko modern berjejaring yang eksisting, atau yang ada saat ini, tidak akan diperpanjang izinnya.

Pemerintah mendorong warga lokal membuka toko. Bahkan siap memfasilitasi melalui Kurda.

“Semenjak saya jadi Bupati tidak pernah lagi mengeluarkan izin,” tegas bupati Mahayastra.

Diakui, ada beberapa usaha nakal dengan buka tanpa izin. Namun karena situasi pandemi Covid-19, masih diberikan kelonggaran.

“Untuk yang buka tanpa izin, kemarin kami harusnya sudah aktion (tindak, red). Namun karena covid, kami tidak enak menindak, karena ada rasa kasihan, tidak enak ada orang kehilangan pekerjaan dalam situasi covid ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, sekarang ini di desa adat sudah ada Bumpda (Badan Utsaha Padruenan Desa Adat), tenten, warung penggak, yang telah bekerjasama dengan desa adat.

“Sehingga saya makin berkeyakinan untuk mengurangi toko modern (tidak keluarkan izin, red),” ujarnya. 

Apabila ada satu atau dua orang yang ingin membuat toko modern, tanpa franchise (waralaba), pihaknya justru mendorong untuk memfasilitasi izin. Bila perlu pihaknya juga memfasilitasi dengan Kurda (Kredit Usaha Rakyat Daerah).

“Sehingga kesempat berwirausaha di Gianyar sangat tinggi,”  jelasnya. 

Hanya saja, terkait penertiban toko modern dan mengarahkan masyarakat harus perlahan-lahan.

“Dengan desa adat mengelola uang sendiri, bupati setiap tahun meningkatkan Kurda. Masyarakat Gianyar tinggal kerja dengan profesional, kesempatan berusaha sangat tinggi di Gianyar,” ungkapnya.

Sedangkan bagi toko baru yang beroperasi pada 2021 akan dilakukan tindakan. Bukan berati tidak mengizinkan sepenuhnya, tetapi diarahkan untuk kerjasama dengan desa adat, atau mandiri jangan terikat dengan franchise. Bahkan, bagi toko modern berjejaring yang sudah akan akan ditunggu selesai izinnya, lalu tak diizinkan lagi.

“Karena hitung-hitunganya sangat jauh. Bagi yang sudah berizin akan ditunggu izinnya selesai (habis). Karena kita harus hormati izin yang telah ada. Inilah pentingnya pemimpin harus memberikan kepastian hukum, agar masyarakat tidak mengambang. Tidak boleh nanti semena-mena bisa dituntut,” ujarnya. 

Sementara untuk  pasar tradisonal diharapkan setiap desa adat yang besar harus memiliki pasar tradisional. Karena akan menggairahkan perekonoian masyarakat.

GIANYAR – Bupati Gianyar Made Mahayastra tidak pernah lagi mengeluarkan izin bagi toko modern berjejaring. Bahkan, bagi toko modern berjejaring yang eksisting, atau yang ada saat ini, tidak akan diperpanjang izinnya.

Pemerintah mendorong warga lokal membuka toko. Bahkan siap memfasilitasi melalui Kurda.

“Semenjak saya jadi Bupati tidak pernah lagi mengeluarkan izin,” tegas bupati Mahayastra.

Diakui, ada beberapa usaha nakal dengan buka tanpa izin. Namun karena situasi pandemi Covid-19, masih diberikan kelonggaran.

“Untuk yang buka tanpa izin, kemarin kami harusnya sudah aktion (tindak, red). Namun karena covid, kami tidak enak menindak, karena ada rasa kasihan, tidak enak ada orang kehilangan pekerjaan dalam situasi covid ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, sekarang ini di desa adat sudah ada Bumpda (Badan Utsaha Padruenan Desa Adat), tenten, warung penggak, yang telah bekerjasama dengan desa adat.

“Sehingga saya makin berkeyakinan untuk mengurangi toko modern (tidak keluarkan izin, red),” ujarnya. 

Apabila ada satu atau dua orang yang ingin membuat toko modern, tanpa franchise (waralaba), pihaknya justru mendorong untuk memfasilitasi izin. Bila perlu pihaknya juga memfasilitasi dengan Kurda (Kredit Usaha Rakyat Daerah).

“Sehingga kesempat berwirausaha di Gianyar sangat tinggi,”  jelasnya. 

Hanya saja, terkait penertiban toko modern dan mengarahkan masyarakat harus perlahan-lahan.

“Dengan desa adat mengelola uang sendiri, bupati setiap tahun meningkatkan Kurda. Masyarakat Gianyar tinggal kerja dengan profesional, kesempatan berusaha sangat tinggi di Gianyar,” ungkapnya.

Sedangkan bagi toko baru yang beroperasi pada 2021 akan dilakukan tindakan. Bukan berati tidak mengizinkan sepenuhnya, tetapi diarahkan untuk kerjasama dengan desa adat, atau mandiri jangan terikat dengan franchise. Bahkan, bagi toko modern berjejaring yang sudah akan akan ditunggu selesai izinnya, lalu tak diizinkan lagi.

“Karena hitung-hitunganya sangat jauh. Bagi yang sudah berizin akan ditunggu izinnya selesai (habis). Karena kita harus hormati izin yang telah ada. Inilah pentingnya pemimpin harus memberikan kepastian hukum, agar masyarakat tidak mengambang. Tidak boleh nanti semena-mena bisa dituntut,” ujarnya. 

Sementara untuk  pasar tradisonal diharapkan setiap desa adat yang besar harus memiliki pasar tradisional. Karena akan menggairahkan perekonoian masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/