BANGLI – Mengawali tahun 2021, Kabupaten Bangli membuka pelajaran tatap muka yang resmi dimulai sejak Senin (4/1) kemarin.
Ada sejumlah hal yang digelar selama proses belajar tatap muka berlangsung. Di antaranya menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Bangli Wayan Dirgayusa, menyatakan, berdasar informasi yang diterima Dinas Pendidikan,
pelajaran tatap muka diputuskan berdasar Surat Edaran Gubernur Bali nomor 420/84843/Disdikpora tentang pembelajaran tahun 2020/2021 di masa pandemi covid-19.
“Surat itu disertai Edaran Bupati Bangli nomor 443/5298/disdikpora dan Edaran Kadiskdikpora Bangli nomor 443/5324/Dikpora tentang hal sama seperti di atas.
Menurut Kadisdikpora Bangli, itu yang menjadi dasar dilaksanakan pembelajaran tatap muka,” ujar juru bicara Pemkab Bangli itu.
Terkait pelaksanaan tatap muka, mengedepankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Sekolah dinyataan siap melaksanakan prokes. Dan telah dikeluarkan juknis (petunjuk teknis, red) pelaksanaan oleh Disdikpora,” terangnya.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Bangli kemarin diawasi ketat oleh TNI dan Polri. Belajar tatap muka merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud); Menteri Agama (Menag); Menteri Kesehatan (Menkes); dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Ada sejumlah Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Satuan pendidikan harus sudah meminta
surat persetujuan orang tua bahwa anaknya bersedia mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan akan dimonitoring dan dievaluasi setiap saat dan jika ada warga sekolah terindikasi Covid-19
akan dilaksanakan penutupan pembelajaran tatap muka dan kembali pembelajaran dilakukan secara daring.