GIANYAR – Mantan Perbekel Pering, Gusti Agung Arika Sudewa melaporkan investor perumahan, Nyoman Kasub ke Polres Gianyar atas kasus pencemaran nama baik.
Laporan eks perbekel itu berkaitan dengan surat anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK. Surat AWK yang hendak memediasi kasus Arika – Kasub justru dinilai menyudutkan Arika.
Usai dimintai keterangan di Polres Gianyar, kemarin, Arika membeberkan kasus itu kepada Jawa Pos Radar Bali.
Awalnya pada 7 November 2019 lalu, Kasub mendatangi dirinya saat masih menjabat Perbekel Pering.
“Waktu itu Kasub bertanya gimana caranya membuka blokir di perumahan Pering. Karena perumahan di sana ada diblokir karena tidak dapat jalan,” ujar Arika.
Akhirnya, Arika memberi penjelasan mengenai biaya yang dikeluarkan. Yakni ada donasi untuk desa adat.
“Kalau di dinas tidak boleh lagi mungut. Nah, karena perumahan ini di dalam perumahan lain, maka saya dekati perumahan itu. Diminta dana Rp 400 juta untuk fasilitas jalan dan tempat suci,” jelas Arika.
Tiba-tiba Kasub menuding Arika memeras. Kebetulan saat itu hendak ada pemilihan perbekel.
“Ditambah lagi, Kasub malah minta bantuan mediasi ke Wedakarna. Kepada Wedakarna, Kasub bilang saya memeras. Padahal saya tidak meras,” keluhnya.
Akhirnya, Wedakarna merespons surat Kasub. Wedakarna membuat acara mediasi dengan mengundang para pihak terkait.
Mediasi berlangsung Rabu lalu (29/1) di kantor Desa Pering. Dalam undangan Wedakarna, berisi kronologis dugaan pemerasan yang diungkapkan oleh Kasub.
“Surat itu ditembuskan kemana-mana, dari Polres, Polda, Saber Pungli sampai Gubernur Bali,” ujarnya.
Arika pun kecewa karena surat Wedakarna yang ditembuskan ke para pihak itu menyudutkan dirinya.
“Sampai ngirim ke Polda dan Gubernur Bali. Jadi oleh pak Gubernur bisa mengira kalau sebagai pemeras,” tegasnya.
Dalam mediasi di kantor Desa Pering pada Rabu lalu, Kasub pun telah memohon maaf atas kekeliruan itu.
“Pak Kasub sudah minta maaf ke saya. Tapi gara-gara surat itu, saya merasa dirugikan,” jelasnya. Kenapa tidak melaporkan Wedakarna yang membuat surat bernada menyudutkan?
Arika mengaku sudah menelusuri surat itu. “Wedakarna sudah mencabut surat tembusannya,” terangnya.
Semestinya, kata Arika, surat Wedakarna sebagai mediator harus netral. “Sebaiknya surat tidak memihak. Kalau mengundang mediasi, ya mediasi saja isinya,” pintanya.
Arika yang dirugikan langsung melaporkan kasus pencemaran nama baik itu usai pertemuan. Laporan dilayangkan pada Kamis lalu (30/1).
Arika memilih melaporkan Kasub karena Kasub yang mengadu kepada Wedakarna. “Karena surat Wedakarna itu dasarnya dari Kasub. Maka Kasub yang saya laporkan,” tegasnya.
Lanjut Arika, saat masalah itu berlangsung, Arika sedang mengikuti pemilihan perbekel. “Saya tentu dirugikan. Masyarakat di desa menuduh saya suka memeras,” ujar Arika yang gagal menjabat perbekel lagi.