NEGARA – Gara-gara terlibat utang piutang hingga puluhan juta, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), Kamis (4/4) dilaporkan kepada Inspektorat Jembrana Selasa (2/4) lalu.
Oknum PNS berinisial Ni Luh S dan berdinas di Kelurahan Dauhwaru tersebut, dilaporkan salah seorang pengusaha jual beli mobil di Jembrana.
Informasi yang dihimpun, oknum PNS tersebut dilaporkan setelah membeli mobil secara kredit pada korban.
Awalnya, berjanji membayar uang muka sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp 30 juta. Karena penjual percaya, mobil dibawa meski belum membayar uang muka.
“Tapi mobilnya malah digadaikan dan cicilan tidak dibayar, sehingga jadi beban penjual,” kata sumber koran ini, kemarin (3/4).
Pihak pelapor saat dikonfirmasi membenarkan telah melaporkan masalah utang piutang ke Inspektorat Jembrana.
Awal utang piutang tersebut, Ni Luh S membeli mobil secara kredit dengan uang muka Rp 30 juta, tapi saat membawa mobil uang buka belum dibayar. “Uang muka dijanjikan segera dibayar,” ujar Tomi, korban yang melapor ke Inspektorat.
Setelah waktu disepakati, ternyata uang muka tidak dibayar. Bahkan mobil sudah digadaikan pada orang lain sebesar Rp 36 juta dan cicilan bulanan sebesar Rp 6 juta setiap bulan tidak dibayar selama tiga bulan. Jadi selain rugi membayar uang muka dan menebus gadai, harus membayar cicilan dengan total nilai kerugian materi sebesar Rp 76 juta.
“Awalnya mau lapor ke polisi, tapi diarahkan ke inspektorat dulu,” terangnya.
Setelah melapor ke Inspektorat Jembrana, Tomi berharap pihak terlapor mengembalikan semua uang kerugian yang dialami. “Saya hanya ingin tanggungjawab dari pelaku ini, membayar utangnya,” tandasnya.
Sayangnya, Inspektur Inspektorat Jembrana I Wayan Koriani belum bisa dikonfirmasi mengenai laporan ini. Sementara, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Jembrana I Gede Yasa Arimbawa, dikonfirmasi melalui telepon, mengaku belum menerima laporan tersebut. “Belum, tidak tahu saya. Nanti saya cek dulu laporannya,” ungkapnya