33 C
Jakarta
29 Mei 2025, 13:44 PM WIB

Giliran Ular Sanca Hijau Diselundupkan Masuk Bali, Untung…

NEGARA – Setelah menggagalkan upaya penyelundupan airsoft gun laras panjang, petugas jaga Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (4/5) kemarin menggagalkan upaya penyelundupan ular jenis sanca hijau yang dilindungi.

Ular dengan nama latin morelia viridis ini diamankan dari bus dari Yogyakarta tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolsek Kawasan laut Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa mengatakan, ular sanca hijau tersebut diamankan Jumat pagi sekitar pukul 07.30 wita

di pos pemeriksaan pintu masuk Bali oleh petugas jaga dari unit kecil lengkap (UKL) yang dipimpin Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap bus Safari Darma Raya AA 1515 GE, yang dikemudikan oleh Mulyono, asal Temanggung, Jawa Tengah, ditemukan kardus berwarna coklat yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dalam kardus tersebut di temukan bungkusan kantong kain berwarna putih. “Setelah dibuka ternyata berisi seekor berwarna berwarna hijau,” jelasnya.

Menurut keterangan sopir bis dan kernet, paket tersebut merupakan paket yang diangkut dari kantornya di Yogyakarta dengan tujuan Mataram, NTB.

“Jadi, sopir dan kernetnya tidak tahu isi dalam paket itu,” terangnya. Selanjutnya pihaknya melakukan koordinasi dengan petugas KSDA Gilimanuk untuk memastikan jenis ular tersebut.

Dari hasil pemeriksaan KSDA menerangkan bahwa Ular tersebut jenis sanca hijau atau morelia viridis yang sudah masuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

Saat ini temuan ular tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Ancaman pidana bagi yang melanggar dikenakan

pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No. 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

”Kasus ini masih kami dalami, barang bukti ular kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

NEGARA – Setelah menggagalkan upaya penyelundupan airsoft gun laras panjang, petugas jaga Polsek Kawasan Laut Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (4/5) kemarin menggagalkan upaya penyelundupan ular jenis sanca hijau yang dilindungi.

Ular dengan nama latin morelia viridis ini diamankan dari bus dari Yogyakarta tujuan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolsek Kawasan laut Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa mengatakan, ular sanca hijau tersebut diamankan Jumat pagi sekitar pukul 07.30 wita

di pos pemeriksaan pintu masuk Bali oleh petugas jaga dari unit kecil lengkap (UKL) yang dipimpin Kanitreskrim AKP I Komang Muliyadi.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap bus Safari Darma Raya AA 1515 GE, yang dikemudikan oleh Mulyono, asal Temanggung, Jawa Tengah, ditemukan kardus berwarna coklat yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dalam kardus tersebut di temukan bungkusan kantong kain berwarna putih. “Setelah dibuka ternyata berisi seekor berwarna berwarna hijau,” jelasnya.

Menurut keterangan sopir bis dan kernet, paket tersebut merupakan paket yang diangkut dari kantornya di Yogyakarta dengan tujuan Mataram, NTB.

“Jadi, sopir dan kernetnya tidak tahu isi dalam paket itu,” terangnya. Selanjutnya pihaknya melakukan koordinasi dengan petugas KSDA Gilimanuk untuk memastikan jenis ular tersebut.

Dari hasil pemeriksaan KSDA menerangkan bahwa Ular tersebut jenis sanca hijau atau morelia viridis yang sudah masuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

Saat ini temuan ular tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Ancaman pidana bagi yang melanggar dikenakan

pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No. 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

”Kasus ini masih kami dalami, barang bukti ular kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/