30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 10:49 AM WIB

Keterlaluan, Oknum TP4D Diduga Minta “Upeti” Proyek Revitaliasi Pasar

SINGARAJA – Proses tender revitalisasi pasar rakyat di Kabupaten Buleleng menuai kabar miring.

 

 Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Buleleng yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, diduga meminta cuk alias upeti proyek pada para kontraktor.

 

Sejumlah kontraktor pun bereaksi dan menyatakan menolak permintaan tersebut.

 

Tahun ini di Pemkab Buleleng melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagrin) Buleleng memang merancang revitalisasi enam pasar desa.

 

Keenam pasar, itu, yakni Pasar Desa Pakraman Sudaji, Pasar Desa Pakraman Bungkulan, Pasar Desa Pakraman Busungbiu, Pasar Desa Pakraman Tamblang, Pasar Desa Pakraman Tejakula, serta Pasar Desa Giri Emas.

 

Nilainya pun beragam, antara Rp 650 juta hingga Rp 1,3 miliar.

 

Setelah proses tender usai, kontraktor pemenang tender dikabarkan dipanggil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Dagrin Buleleng. Saat itu PPK disebut menyodorkan daftar.

 

Kontraktor yang menang proyek senilai Rp 1,3 miliar dipatok angka potongan Rp 100 juta.

 

Sementara pemenang proyek senilai Rp 950 juta dipatok potongan Rp 75 juta.

 

Sampai proyek senilai Rp 650 juta dipatok potongan Rp 50 juta.

“Saya tanya sama PPK, ini apa maksudnya? Ini dari mana? Katanya disodorkan Kadis.

 

Kadis dipanggil Kajari dan diberikan tabel itu.

 

Waktu itu saya sudah tolak. Enak sekali,” kata Ketut Yasa, pimpinan CV. Arya Dewata Utama yang memenangkan proyek Revitalisasi Pasar Desa Pakraman Busungbiu.

 

Menurut informasi, uang yang dipotong itu akan diserahkan sebagai upeti pada Kajari Buleleng melalui TP4D Buleleng.

 

Kompensasinya, proyek juga tidak akan berdampak ke ranah hukum.

 

Kontraktor juga dijamin tidak akan tersentuh perkara hukum.

 

Saat itu Yasa pun kokoh menolak dan meminta surat sebagai dasar hukum.

“Kalau ada suratnya, kita enak. Jangankan Rp 50 juta diambil, Rp 100 juta akan saya berikan. Kalau spesifikasinya pakai besi 12 (buah), saya akan pasang besi 6 (buah). Kalau atap spesifikasinya spandek, saya pakai apilan (atap dari daun kelapa, Red). Nggak masalah saya, ambil dah Rp 100 juta,” imbuh Yasa yang juga pentolan di LSM Gema Nusantara itu.

 

Ia juga menyayangkan langkah kejaksaan yang meminta upeti seperti itu. “Semua pasar ada tabelnya (potongan).

 

Katanya Kajari yang kasih. Ada angka-angkanya di sana,” katanya lagi.

Saking meradangnya Yasa mengancam akan melakukan aksi demonstrasi ke Kejari Buleleng.

 

Yasa menyatakan asosiasi perusahaan konstruksi di Buleleng sudah sepakat bersatu dan melawan.

 

“Kalau ada pungutan, kita akan lawan itu. Kita akan lawan dengan kekuatan orang, dengan people power,” tegasnya.

 

Sayangnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagrin) Buleleng Ketut Suparto, belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

 

Saat dihubungi kemarin, Suparto mengaku masih berada di Kementerian Perdagangan untuk membahas revitalisasi Pasar Desa Sumberkima.

 

 

SINGARAJA – Proses tender revitalisasi pasar rakyat di Kabupaten Buleleng menuai kabar miring.

 

 Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Buleleng yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, diduga meminta cuk alias upeti proyek pada para kontraktor.

 

Sejumlah kontraktor pun bereaksi dan menyatakan menolak permintaan tersebut.

 

Tahun ini di Pemkab Buleleng melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagrin) Buleleng memang merancang revitalisasi enam pasar desa.

 

Keenam pasar, itu, yakni Pasar Desa Pakraman Sudaji, Pasar Desa Pakraman Bungkulan, Pasar Desa Pakraman Busungbiu, Pasar Desa Pakraman Tamblang, Pasar Desa Pakraman Tejakula, serta Pasar Desa Giri Emas.

 

Nilainya pun beragam, antara Rp 650 juta hingga Rp 1,3 miliar.

 

Setelah proses tender usai, kontraktor pemenang tender dikabarkan dipanggil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Dagrin Buleleng. Saat itu PPK disebut menyodorkan daftar.

 

Kontraktor yang menang proyek senilai Rp 1,3 miliar dipatok angka potongan Rp 100 juta.

 

Sementara pemenang proyek senilai Rp 950 juta dipatok potongan Rp 75 juta.

 

Sampai proyek senilai Rp 650 juta dipatok potongan Rp 50 juta.

“Saya tanya sama PPK, ini apa maksudnya? Ini dari mana? Katanya disodorkan Kadis.

 

Kadis dipanggil Kajari dan diberikan tabel itu.

 

Waktu itu saya sudah tolak. Enak sekali,” kata Ketut Yasa, pimpinan CV. Arya Dewata Utama yang memenangkan proyek Revitalisasi Pasar Desa Pakraman Busungbiu.

 

Menurut informasi, uang yang dipotong itu akan diserahkan sebagai upeti pada Kajari Buleleng melalui TP4D Buleleng.

 

Kompensasinya, proyek juga tidak akan berdampak ke ranah hukum.

 

Kontraktor juga dijamin tidak akan tersentuh perkara hukum.

 

Saat itu Yasa pun kokoh menolak dan meminta surat sebagai dasar hukum.

“Kalau ada suratnya, kita enak. Jangankan Rp 50 juta diambil, Rp 100 juta akan saya berikan. Kalau spesifikasinya pakai besi 12 (buah), saya akan pasang besi 6 (buah). Kalau atap spesifikasinya spandek, saya pakai apilan (atap dari daun kelapa, Red). Nggak masalah saya, ambil dah Rp 100 juta,” imbuh Yasa yang juga pentolan di LSM Gema Nusantara itu.

 

Ia juga menyayangkan langkah kejaksaan yang meminta upeti seperti itu. “Semua pasar ada tabelnya (potongan).

 

Katanya Kajari yang kasih. Ada angka-angkanya di sana,” katanya lagi.

Saking meradangnya Yasa mengancam akan melakukan aksi demonstrasi ke Kejari Buleleng.

 

Yasa menyatakan asosiasi perusahaan konstruksi di Buleleng sudah sepakat bersatu dan melawan.

 

“Kalau ada pungutan, kita akan lawan itu. Kita akan lawan dengan kekuatan orang, dengan people power,” tegasnya.

 

Sayangnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagrin) Buleleng Ketut Suparto, belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

 

Saat dihubungi kemarin, Suparto mengaku masih berada di Kementerian Perdagangan untuk membahas revitalisasi Pasar Desa Sumberkima.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/