27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:47 AM WIB

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program ke Gerakan Koperasi Jembrana

NEGARA, Radar Jembrana- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jembrana menyelenggarakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Gerakan Koperasi se-Kabupaten Jembrana di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Jembrana, sejak Selasa (4/5) hingga Jumat (7/5).

Di sela sosialisasi ini, juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 75.770.900 dan beasiswa dua orang anak. Santunan ini, untuk tenaga kerja (almarhum I Ketut Ponen) dari Koperasi Eka Cita. Diserahkan kepada ahli waris, Ni Luh Kardi.

Sosialisasi hari pertama, diikuti 30 orang peserta dari Kecamatan Jembrana. Hari kedua, Rabu (5/5), giliran dari Kecamatan Mendoyo, terus bergilir setiap hari.

Kepala BPJAMSOSTEK Jembrana I Gusti Putu Irany berharap, semua koperasi di Kabupaten Jembrana dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. ’’Karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah hak dasar bagi para pekerja sebagai jaring pengaman, ketika terjadi risiko sosial. Terutama, di masa pandemi seperti ini,’’ kata I Gusti Putu Irany.

I Gusti Putu Irany mengawali sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dengan paparan sejarah dan dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, sejak 1978 dengan Perum Astek (1978-1990) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/1977 tentang Asuransi Kecelakaan, Asuransi Kematian, Tabungan Hari Tua.

Hingga memasuki 2014, berdasar Undang-Undang 24/2011 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun. Maka, sejak 2014, lahirlah BPJS Ketenagakerjaan.

Juga diuraikan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima, yang terdiri dari: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Yakni, pemberi kerja menyerahkan formulir pendaftaran berisi data diri, pekerja beserta keluarga, maksimal 30 hari setelah mendapat formulir dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Jembrana Gede Gunadya mengatakan, bukan hanya anggota koperasi, tapi masyarakat bisa jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,

Bagaimana itu bisa terwujud? Secara bertahap dilakukan sosalisasi. ’’Ada juga Bapak Kajari (Kajari Jembrana Triono Wahyudi, Red) yang hadir, memberi informasi pemahaman sebagai warga negara dukung program pemerintah, dalam rangka menyukseskan jaminan sosial tenaga kerja,’’ paparnya.

Gunadya juga berharap, sosialisasi masuk juga ke jajaran lain, di luar koperasi. Sebab, masih banyak yang kurang memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Wahyudi memaparkan, koperasi soko guru ekonomi nasional. Namun, kurang dapat prioritas besar untuk ikut bersama membangun dan kuatkan ekonomi nasional. Makanya, akan ikut mendorong agar Bupati Jembrana turut mewujudkan peran koperasi sebagai raja di rumah sendiri. ’’Seiring hal itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjamin, melalui jaminan sosial. Ini amanah Undang-Undang perlu Kita sosialisasikan bersama-sama,’’ papar Kajari. 

 

NEGARA, Radar Jembrana- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jembrana menyelenggarakan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Gerakan Koperasi se-Kabupaten Jembrana di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Jembrana, sejak Selasa (4/5) hingga Jumat (7/5).

Di sela sosialisasi ini, juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian dan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 75.770.900 dan beasiswa dua orang anak. Santunan ini, untuk tenaga kerja (almarhum I Ketut Ponen) dari Koperasi Eka Cita. Diserahkan kepada ahli waris, Ni Luh Kardi.

Sosialisasi hari pertama, diikuti 30 orang peserta dari Kecamatan Jembrana. Hari kedua, Rabu (5/5), giliran dari Kecamatan Mendoyo, terus bergilir setiap hari.

Kepala BPJAMSOSTEK Jembrana I Gusti Putu Irany berharap, semua koperasi di Kabupaten Jembrana dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. ’’Karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah hak dasar bagi para pekerja sebagai jaring pengaman, ketika terjadi risiko sosial. Terutama, di masa pandemi seperti ini,’’ kata I Gusti Putu Irany.

I Gusti Putu Irany mengawali sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dengan paparan sejarah dan dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, sejak 1978 dengan Perum Astek (1978-1990) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 34/1977 tentang Asuransi Kecelakaan, Asuransi Kematian, Tabungan Hari Tua.

Hingga memasuki 2014, berdasar Undang-Undang 24/2011 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun. Maka, sejak 2014, lahirlah BPJS Ketenagakerjaan.

Juga diuraikan cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima, yang terdiri dari: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Yakni, pemberi kerja menyerahkan formulir pendaftaran berisi data diri, pekerja beserta keluarga, maksimal 30 hari setelah mendapat formulir dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Ketua Dewan Koperasi Jembrana Gede Gunadya mengatakan, bukan hanya anggota koperasi, tapi masyarakat bisa jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan,

Bagaimana itu bisa terwujud? Secara bertahap dilakukan sosalisasi. ’’Ada juga Bapak Kajari (Kajari Jembrana Triono Wahyudi, Red) yang hadir, memberi informasi pemahaman sebagai warga negara dukung program pemerintah, dalam rangka menyukseskan jaminan sosial tenaga kerja,’’ paparnya.

Gunadya juga berharap, sosialisasi masuk juga ke jajaran lain, di luar koperasi. Sebab, masih banyak yang kurang memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Wahyudi memaparkan, koperasi soko guru ekonomi nasional. Namun, kurang dapat prioritas besar untuk ikut bersama membangun dan kuatkan ekonomi nasional. Makanya, akan ikut mendorong agar Bupati Jembrana turut mewujudkan peran koperasi sebagai raja di rumah sendiri. ’’Seiring hal itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjamin, melalui jaminan sosial. Ini amanah Undang-Undang perlu Kita sosialisasikan bersama-sama,’’ papar Kajari. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/