29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:07 AM WIB

Sanksi Bagi ASN Tak Pakai Masker, Kantor Wajib Sediakan Thermo Gun

SINGARAJA – Instansi pemerintahan, terutama yang membuka loket pelayanan umum, wajib menyediakan thermo gun.

Alat tersebut menjadi salah satu instrumen pencegahan selama penerapan jam kantor normal yang berlaku sejak kemarin (5/6).

Tak hanya menyediakan thermo gun, pengunjung dan pegawai juga wajib mengenakan masker saat memberikan pelayanan.

Kemarin, pengawasan ketat mulai dilakukan di sejumlah titik. Seperti di Kantor Bupati Buleleng. Polisi Pamong Praja melakukan penjagaan ketat di pintu masuk kantor bupati.

Setiap pegawai maupun pengunjung yang datang wajib mengenakan masker. Selain itu di setiap ruangan juga kini disediakan thermo gun untuk mengukur suhu pegawai maupun pengunjung yang datang.

Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi pada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberlakukan screening yang lebih ketat di areal kerja.

Apabila ada yang datang tanpa mengenakan masker dan suhunya di atas 37,5 derajat celcius, maka tak diizinkan masuk ke dalam ruangan.

“Protokol kesehatan ini wajib diterapkan. Jadi kalau ada yang tidak memenuhi protokol itu, jangan diizinkan masuk ke areal kerja.

Ini harus dilakukan untuk menjaga lingkungan kerja tetap aman dari covid-19,” kata Wabup Sutjidra.

Ia juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh dalam penerapan lingkungan kerja yang aman.

Apabila ada pegawai yang tak mengenakan masker, Sutjidra meminta agar pegawai tersebut ditegur. Bahkan bila perlu dipulangkan untuk mengambil masker.

“Masker sekarang sudah wajib digunakan, dan ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Dan tentu akan ada sanksi disiplin bagi mereka (ASN, red) yang tidak mematuhi,” tegasnya.

Tak hanya di areal kantor bupati, Sutjidra juga meminta agar protokol kesehatan serupa diterapkan di kantor camat, kantor lurah, dan kantor perbekel.

“Untuk masyarakat yang akan datang untuk mendapatkan pelayanan di instansi teknis, seperti kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan termasuk

di Kecamatan dan di Desa/Kelurahan, kalau tidak memakai masker, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan,” papar Wabup Sutjidra. 

SINGARAJA – Instansi pemerintahan, terutama yang membuka loket pelayanan umum, wajib menyediakan thermo gun.

Alat tersebut menjadi salah satu instrumen pencegahan selama penerapan jam kantor normal yang berlaku sejak kemarin (5/6).

Tak hanya menyediakan thermo gun, pengunjung dan pegawai juga wajib mengenakan masker saat memberikan pelayanan.

Kemarin, pengawasan ketat mulai dilakukan di sejumlah titik. Seperti di Kantor Bupati Buleleng. Polisi Pamong Praja melakukan penjagaan ketat di pintu masuk kantor bupati.

Setiap pegawai maupun pengunjung yang datang wajib mengenakan masker. Selain itu di setiap ruangan juga kini disediakan thermo gun untuk mengukur suhu pegawai maupun pengunjung yang datang.

Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi pada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberlakukan screening yang lebih ketat di areal kerja.

Apabila ada yang datang tanpa mengenakan masker dan suhunya di atas 37,5 derajat celcius, maka tak diizinkan masuk ke dalam ruangan.

“Protokol kesehatan ini wajib diterapkan. Jadi kalau ada yang tidak memenuhi protokol itu, jangan diizinkan masuk ke areal kerja.

Ini harus dilakukan untuk menjaga lingkungan kerja tetap aman dari covid-19,” kata Wabup Sutjidra.

Ia juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh dalam penerapan lingkungan kerja yang aman.

Apabila ada pegawai yang tak mengenakan masker, Sutjidra meminta agar pegawai tersebut ditegur. Bahkan bila perlu dipulangkan untuk mengambil masker.

“Masker sekarang sudah wajib digunakan, dan ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Dan tentu akan ada sanksi disiplin bagi mereka (ASN, red) yang tidak mematuhi,” tegasnya.

Tak hanya di areal kantor bupati, Sutjidra juga meminta agar protokol kesehatan serupa diterapkan di kantor camat, kantor lurah, dan kantor perbekel.

“Untuk masyarakat yang akan datang untuk mendapatkan pelayanan di instansi teknis, seperti kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan termasuk

di Kecamatan dan di Desa/Kelurahan, kalau tidak memakai masker, masyarakat tidak akan mendapatkan pelayanan,” papar Wabup Sutjidra. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/