27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 9:30 AM WIB

Nekat Terima Sabu Gratis Plus Upah Rp 150 Ribu, Agus Diganjar 11 Tahun

DENPASAR – Gede Agus Yudhawan dijanjikan upah Rp 150 ribu oleh orang yang baru dikenalnya bernama Jarot (DPO).

Selain uang Rp 150 ribu, Agus juga bakal diberikan satu paket sabu-sabu secara gratis. Syaratnya Agus harus mau mengambil dan menempel sabu-sabu dan esktasi sesuai perintah Jarot.

Apes, baru menerima uang Rp 150 ribu Agus sudah ditangkap polisi. Kini, Agus harus meringkuk di balik bui.

Pria 24 tahun itu harus menjalani masa mudanya di Hotel Prodeo. “Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar hakim ketua Kony Hartanto.

Hakim meyatakan terdakwa Agus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika

golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Mendengar putusan 11 tahun penara, pria lulusan SMP itu lemas. Terlebih setelah hakim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. “Jika tidak bisa membayar diganti dengan 4 bulan penjara,” imbuh hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Sutarta, yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda sama besarannya namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.

Menanggapi putusann ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun pihak JPU

yang diwakili Jaksa Raka Arimbawa kompak menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Sementara dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil

dan menempel sabu dengan imbalan bisa memakai sabu dan uang sebesar Rp150 ribu yang akan ditransfer lansung ke rekening terdakwa.

Pada Ferbruari 2019, terdakwa diperiintah oleh Jarot untuk mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel Gang Sari Sesetan dan sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu.

Setelah mengambi sabu dan ekstasi tersebut, terdakwa kemudian  langsung membawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Raya Pasekan No88, Banjar Batuaji, Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Setibanya di rumah, terdakwa kemudian membagi paket sabu tersebut masing-masing menjadi 0,2 gram sebanyak 9 paket, 0,4 gram sebanyak 4 paket dan 0,8 gram sebanyak 2 paket mengunakan timbangan elektrik.

Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Jarot untuk mengirim atau menempel barang laknat tersebut.

Kemudian pada 6 Februari 2019, terdakwa mendapat pesan via WhatsApp (WA) dari Jarot, yang isinya meminta Agus menempel sabu-sabu tersebut di empat lokasi yakni Pajer, Teuku Umar, Pemongan dan Sesetan.

Terdakwa menuju lokasi yang disuruh Jarot. Setelah menempel di daerah Panjer, Teuku Umar, dan Pemongan, terdakwa kemudian menuju ke Sesetan.

Nah, pada saat terdakwa sedang mencari tempat tempel sabu di Sesetan tepat Jalan Raya Sesetan, Gang Gurita IV, langsung tertangkap basah oleh pihak aparat dari Diresnarkoba Polda Bali.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu seberat 5,31 gram netto dan ekstasi 5 butir total berat 1,72 gram netto dan timbangan elektrik. 

DENPASAR – Gede Agus Yudhawan dijanjikan upah Rp 150 ribu oleh orang yang baru dikenalnya bernama Jarot (DPO).

Selain uang Rp 150 ribu, Agus juga bakal diberikan satu paket sabu-sabu secara gratis. Syaratnya Agus harus mau mengambil dan menempel sabu-sabu dan esktasi sesuai perintah Jarot.

Apes, baru menerima uang Rp 150 ribu Agus sudah ditangkap polisi. Kini, Agus harus meringkuk di balik bui.

Pria 24 tahun itu harus menjalani masa mudanya di Hotel Prodeo. “Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar hakim ketua Kony Hartanto.

Hakim meyatakan terdakwa Agus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika

golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Mendengar putusan 11 tahun penara, pria lulusan SMP itu lemas. Terlebih setelah hakim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta. “Jika tidak bisa membayar diganti dengan 4 bulan penjara,” imbuh hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Sutarta, yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara dan denda sama besarannya namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.

Menanggapi putusann ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun pihak JPU

yang diwakili Jaksa Raka Arimbawa kompak menyatakan menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” kata Aji Silaban, pengacara terdakwa.

Sementara dalam dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal ketika terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil

dan menempel sabu dengan imbalan bisa memakai sabu dan uang sebesar Rp150 ribu yang akan ditransfer lansung ke rekening terdakwa.

Pada Ferbruari 2019, terdakwa diperiintah oleh Jarot untuk mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel Gang Sari Sesetan dan sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu.

Setelah mengambi sabu dan ekstasi tersebut, terdakwa kemudian  langsung membawa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Raya Pasekan No88, Banjar Batuaji, Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Setibanya di rumah, terdakwa kemudian membagi paket sabu tersebut masing-masing menjadi 0,2 gram sebanyak 9 paket, 0,4 gram sebanyak 4 paket dan 0,8 gram sebanyak 2 paket mengunakan timbangan elektrik.

Selanjutnya terdakwa menunggu perintah dari Jarot untuk mengirim atau menempel barang laknat tersebut.

Kemudian pada 6 Februari 2019, terdakwa mendapat pesan via WhatsApp (WA) dari Jarot, yang isinya meminta Agus menempel sabu-sabu tersebut di empat lokasi yakni Pajer, Teuku Umar, Pemongan dan Sesetan.

Terdakwa menuju lokasi yang disuruh Jarot. Setelah menempel di daerah Panjer, Teuku Umar, dan Pemongan, terdakwa kemudian menuju ke Sesetan.

Nah, pada saat terdakwa sedang mencari tempat tempel sabu di Sesetan tepat Jalan Raya Sesetan, Gang Gurita IV, langsung tertangkap basah oleh pihak aparat dari Diresnarkoba Polda Bali.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa yakni sabu seberat 5,31 gram netto dan ekstasi 5 butir total berat 1,72 gram netto dan timbangan elektrik. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/