25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:34 AM WIB

Tebar Bau Busuk, Satu Truk Tulang Sapi Gagal Diseberangkan

RadarBali.com – Haris Rohadi, 47, hanya bisa pasrah saat dirinya bersama truk yang dikemudikan digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Sopir asal Dusun Krajan, Kalisat, Jember itu diamankan polisi karena mengangkut tulang sapi tanpa dilengkapi dengan dokumen Karantina.

Truk yang dikemudikan Rohadi itu tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (5/10) sekitar pukul 05.30. Saat akan masuk pelabuhan Gilimanuk,

anggota Polsek Kawasan  Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap di pos 1, kemudian menghentikan dan memeriksa surat-surat truk warna kuning kombinasi biru itu.

Polisi yang mencium bau busuk menyengat hidung lalu membuka terpal warna biru penutup bak truk S 9584 NC itu.

Di bawah terpa terdapat tumpukan karung yang berisi tulang belulang sapi. “Kami curiga mencium bau busuk dan amis yang menyengat dan ternyata yang diangkut tulang sapi.

Sopir tidak membawa surat sertifikat kesehatan hewan dari Karantina sehingga tulang sapi kering dan basah itu kita amankan,” ujar Wakapolsek Kawasan Laut GIlimanuk, AKP Made Katon didampingi Reskrim AKP Komang Mulyadi.

Satu truk yang beratnya lebih dari lima ton tulang belulang sapi itu, menurut keterangan Rohadi, diangkut dari Penguyangan Denpasar dengan tujuan Pasuruan, Jawa Timur.

“Biasanya saya mengangkut sayur dari Jawa ke Denpasar. Lalu saat balik saya mendapat muatan tulang-tulang itu untuk dibawa ke Pasuruan untuk dijadikan tepung.

Saya tidak tahu kalau harus membawa surat dari Karantina karena baru pertama saya mengangkut tulang. Saya kapok mengangkut barang seperti itu lagi,” ungkap Rohadi.

Rohadi, kemudian diberikan penjelasan kalau untuk mengirim antar pulau komoditi yang berasal dari hewan harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari karantina daerah asal komoditi.

Dasarnya adalah UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.”Untuk ke depan tolong lengkapi surat-surat yang berkaitan dengan diri sendiri,  kendaraan dan barang muatan yang dibawa,” terang petugas.

Untuk proses selanjutnya satu truk tulang sapi itu kemudian dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut.

Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan, Karantina memberikan waktu tiga hari untuk mengurus dokumen persyaratan ke Dinas Peternakan kabupaten asal dan ke perizinan terpadu.

“Jika selama waktu yang diberikan tidak bisa melengkapi persyaratan, maka kita ditolak dan dikembalikan ke daerah asal,” ujarnya.

RadarBali.com – Haris Rohadi, 47, hanya bisa pasrah saat dirinya bersama truk yang dikemudikan digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Sopir asal Dusun Krajan, Kalisat, Jember itu diamankan polisi karena mengangkut tulang sapi tanpa dilengkapi dengan dokumen Karantina.

Truk yang dikemudikan Rohadi itu tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (5/10) sekitar pukul 05.30. Saat akan masuk pelabuhan Gilimanuk,

anggota Polsek Kawasan  Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap di pos 1, kemudian menghentikan dan memeriksa surat-surat truk warna kuning kombinasi biru itu.

Polisi yang mencium bau busuk menyengat hidung lalu membuka terpal warna biru penutup bak truk S 9584 NC itu.

Di bawah terpa terdapat tumpukan karung yang berisi tulang belulang sapi. “Kami curiga mencium bau busuk dan amis yang menyengat dan ternyata yang diangkut tulang sapi.

Sopir tidak membawa surat sertifikat kesehatan hewan dari Karantina sehingga tulang sapi kering dan basah itu kita amankan,” ujar Wakapolsek Kawasan Laut GIlimanuk, AKP Made Katon didampingi Reskrim AKP Komang Mulyadi.

Satu truk yang beratnya lebih dari lima ton tulang belulang sapi itu, menurut keterangan Rohadi, diangkut dari Penguyangan Denpasar dengan tujuan Pasuruan, Jawa Timur.

“Biasanya saya mengangkut sayur dari Jawa ke Denpasar. Lalu saat balik saya mendapat muatan tulang-tulang itu untuk dibawa ke Pasuruan untuk dijadikan tepung.

Saya tidak tahu kalau harus membawa surat dari Karantina karena baru pertama saya mengangkut tulang. Saya kapok mengangkut barang seperti itu lagi,” ungkap Rohadi.

Rohadi, kemudian diberikan penjelasan kalau untuk mengirim antar pulau komoditi yang berasal dari hewan harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari karantina daerah asal komoditi.

Dasarnya adalah UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.”Untuk ke depan tolong lengkapi surat-surat yang berkaitan dengan diri sendiri,  kendaraan dan barang muatan yang dibawa,” terang petugas.

Untuk proses selanjutnya satu truk tulang sapi itu kemudian dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut.

Penanggung Jawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan, Karantina memberikan waktu tiga hari untuk mengurus dokumen persyaratan ke Dinas Peternakan kabupaten asal dan ke perizinan terpadu.

“Jika selama waktu yang diberikan tidak bisa melengkapi persyaratan, maka kita ditolak dan dikembalikan ke daerah asal,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/