SINGARAJA – Dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Tejakula yang sempat ditahan di Taiwan, akhirnya berhasil pulang.
Keduanya telah sampai di Buleleng, Senin (5/11) kemarin. Kedua TKI masing-masing Made Widiarta (pada berita sebelumnya ditulis Ketut Widiarta, Red) dan Ketut Ricky Priana.
Kemarin keduanya mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng. Pihak Disnaker meminta penjelasan pada keduanya mengenai duduk persoalan yang dihadapi, hingga akhirnya mereka bekerja secara illegal di Taiwan.
Kepala Disnaker Buleleng Ni Made Dwi Priyanti mengatakan, pihaknya sudah berusaha melakukan langkah pencegahan agar tidak ada TKI asal Buleleng yang bekerja tanpa dokumen yang sah.
Dwi menyatakan sudah berkali-kali melakukan sosialisasi dan pembinaan pada Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS).
Ia pun tak memungkiri minat warga Buleleng untuk bekerja keluar negeri cukup tinggi. Sehingga pihaknya pun menjalin kerjasama dengan pihak Imigrasi,
otoritas bandara, serta Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), untuk memperketat langkah pencegahan.
“Tapi, masih saja ada yang lolos. Rata-rata yang lolos ini berangkat dari luar Bali. Begitu kasus ini muncul, kami juga langsung kontak dengan BP3TKI Denpasar. Syukur sekarang masalahnya sudah klir,” kata Dwi Priyanti.
Apakah ada sanksi terhadap agen yang menyalurkan? Dwi menegaskan bahwa penyalur tenaga kerja yang dimaksud bukan agen resmi.
“Ini orang per orang yang memberangkatkan, bukan agen. Itu (sanksi, Red) silahkan nanti yang berwenang,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang TKI ilegal asal Buleleng, ditahan pihak Imigrasi di Taiwan. Mereka ditangkap karena bekerja di Taiwan, sementara mereka hanya mengantongi visa berlibur.
Selain dua TKI tadi, ada enam TKI lainnya yang juga bekerja secara ilegal. Enam TKI lainnya akhirnya menyerahkan diri dan kini telah dipulangkan ke tanah air.