TABANAN – Citra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan tercoreng oleh ulah oknum biro jasa (calo) berinisial Agus R.
Pasalnya oknum Agus R melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah warga Tabanan yang mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Padahal, sesuai dengan undang-undang Nomor. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan (Adminduk) perubahan atas undang-undang nomor 23. Tahun 2006 yang berlaku, pengurusan adminduk tidak dipungut biaya sepeserpun alias Gratis.
Sang oknum biro jasa melakukan pungli di Disdukcapil Tabanan pada Rabu (4/11) lalu setelah ada sejumlah warga yang melayangkan laporan ke Disdukcapil
mengenai adanya permintaan uang oleh oknum tersebut dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa pungli yang dilakukan oleh oknum biro jasa.
Pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum biro jasa berinisial Agus R tersebut. Dalam laporan tersebut,
sang oknum disebutkan telah meminta uang untuk pengurusan administrasi kependudukan di Tabanan dan mencatut Disdukcapil Tabanan.
Padahal pihaknya selama ini dalam mengurus administrasi kependudukan di Tabanan tak ada pungutan biaya apapun alias gratis.
“Biro jasa bernama Agus R (calo) melakukan pengurus dokumen masyarakat. Tapi, dokumen tak selesai, justru dimintai uang oleh oknum biro jasa mengatasnamakan Disdukcapil Tabanan,” ujarnya.
Terkait laporan masyarakat itu, pihaknya langsung tindaklanjuti dengan memanggil oknum tersebut, apakah benar atau tidak laporan tersebut. Apalagi isi mencatut nama Disdukcapil.
“Setelah kami panggil ternyata dia (oknum red), memang meminta uang untuk dirinya sendiri. Namun tidak membawa bawa nama atau mencatut nama Disdukcapil Tabanan,” tutur Rai Dwipayana.
Berdasar keterangan oknum tersebut, yang bersangkutan mengakui telah meminta uang, tetapi untuk transportasi dirinya sendiri.
Saat ini, oknum biro saja tersebut sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Ini laporan pertama kali saja. Dan saya langsung tindaklanjuti agar tak menjadi bias di masyarakat. Setelah kami mintai keterangan yang bersangkutan
mengakui minta uang untuk dirinya sendirinya bukan atas nama Dukcapil. Bahkan tadi staf saya sudah panggil juga untuk meluruskan masalah ini,” tegasnya.
Atas kejadian ini pihak Disdukcapil menegaskan agar seluruh masyarakat yang akan mengurus Adminduk jangan menggunakan biro jasa.
Sebaiknya dilakukan sendiri melalui online atau datang langsung ke Disdukcapil Tabanan. “Kami harapkan masyarakat urus sendiri administrasi kependudukan ini.
Agar nantinya tidak ada lagi kasus atau laporan serta pengaduan mengenai pungli ini. Apalagi biasanya mencatut nama Disdukcapil,” tandasnya.