NEGARA – Rencana pembangunan limbah medis di Desa Pengambengan, kembali bergulir. Pasalnya, muncul isu mengenai persetujuan dari tokoh masyarakat desa
pesisir tersebut untuk pembangunan pabrik limbah medis. Karena itu, para tokoh menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan pabrik limbah medis.
Penolakan tersebut disampaikan pada Perbekel Pengambengan Kamaruzzaman, baik melalui forum pertemuan resmi maupun pertemuan tidak resmi.
Intinya, semua tokoh menyatakan penolakan rencana pembangunan limbah medis. “Baru dengan tokoh-tokonya. Mereka seratus persen menolak adanya limbah medis,” terangnya.
Penolakan terhadap rencana pabrik limbah medis tersebut, mempertimbangkan kondisi desa yang tidak ingin dijadikan sebagai “tempat sampah”.
Nantinya, dikhawatirkan berdampak pada kehidupan masyarakat, terutama dampak kesehatan. “Semua menolak, karena tidak mau tempat sampah dibangun di Pengambengan,” ujarnya.
Menurutnya, di wilayah Desa Pengambengan terdapat dua perusahaan yang ingin mendirikan pabrik limbah medis.
Bahkan, salah satu perusahaan sudah membeli tanah warga yang rencananya untuk membangun pabrik limbah medis. Bangunan rumah yang sebelumnya berdiri sudah dibongkar.
Perbekel mengaku heran dengan sikap perusahaan yang tetap akan membangun pabrik limbah medis. Padahal sejak awal masyarakat sudah menolak rencana tersebut.
Namun, salah satu perusahaan menyatakan sudah mendapat izin dari para tokoh masyarakat pada tahun 2017 lalu.
Hanya saja, setelah dikonfirmasi kepada beberapa tokoh tidak pernah menyatakan menerima atau memberi izin.
Mengenai tanda tangan para tokoh yang diklaim salah satu perusahaan sebagai tanda persetujuan, para tokoh menegaskan bahwa tanda tangan tersebut merupakan daftar hadir saat sosialisasi yang diselenggarakan salah satu perusahaan.
“Tanda tangan itu daftar hadir, bukan tanda tangan persetujuan,” terangnya. Sebagai bagian dari pemerintah, Perbekel masih perlu masukan dari masyarakat.
Meski secara pribadi sebagai warga Desa Pengambengan tidak setuju dengan adanya pabrik limbah medis tersebut, masih perlu masukan dari masyarakat secara umum.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada masyarakat untuk menyatakan sikap tegas. Rencana pembangunan limbah medis di wilayah Jembrana ini sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat sejak tahun 2017.
Sudah ada lima perusahaan yang akan berminat membangun dan sudah melakukan pendekatan pada masyarakat.
Selain di Desa Pengembengan, perusahaan lain sudah sempat merencanakan membangun di Desa Cupel, Desa Tegal Badeng Barat dan Desa Pulukan, masing-masing satu lokasi.
Namun rencana di tiga desa ini tidak berjalan mulus karena mendapat penolakan dari warga.
Sebelumnya, Bupati Jembrana I Putu Artha secara tegas mengenai rencana pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Desa Pengambengan, secara pribadi bupati menegaskan tidak setuju.
Akan tetapi, apabila nanti pemerintah pusat justru memberikan izin dan masyarakat setuju, tidak bisa berbuat banyak.
“Kalau dari pusat bilang ya (setuju) dan masyarakat setuju, bapak tidak bisa ngomong apa. Tapi pada prinsipnya tidak setuju, meski sudah pensiun nanti tetap tidak setuju. Sebagai pimpinan daerah, tunggu kajian dari pusat,” tegasnya.
Namun, keputusan semua diserahkan pada masyarakat dan aturan yang berlaku. “Kalau ditanya menolak atau menerima,
terserah masyarakat dan aturan. Kalau masyarakat menerima dan dari pemerintah pusat memberikan izin, saya tidak bisa berbuat apa,” jelasnya.