TABANAN – Satgas Penanganan Covid-19 Tabanan bersama dengan Majelis Desa Adat Tabanan serta perwakilan Bendesa Adat
menggelar rapat mendadak membahas penerapan protokol kesehatan di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tabanan kemarin.
Dalam pembahasan tersebut, pihak Desa Adat diminta untuk menerapkan tindakan tegas bagi krama yang melanggar prokes.
Termasuk pula sanksi terhadap warga yang melanggar prokes. Selain Satgas Covid-19 Tabanan turut hadir tim yustisi yakni Polri dan TNI dalam rapat tersebut.
Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan, I Gede Susila mengatakan, pihaknya bersama tim yustisi serta MDA Tabanan melaksanakan koordinasi untuk menyikapi perkembangan kasus di Tabanan yang masih zona merah dan tidak kunjung mereda.
Karena setiap hari terus terjadi penambahan kasus. Bahkan per hari kemarin ada yang meninggal dunia karena Covid-19.
“Hal ini perlu kami sikapi sehingga zona merah dapat turun hingga Maret nanti,” kata Gede Susila.
Menurutnya, koordinasi dengan Desa Adat ini ini sesuai dengan hasil monitoring di Tabanan bahwa ada klaster-klaster yang terjadi di upacara adat/keagamaan.
Sehingga saat ini kita kembali mengingatkana dan meningkatkan kedisiplinan penerapan prokes sesuai dengan edaran sebelumnya.
Pria yang menjabat sebagai Sekda Tabanan ini mengungkapkan, selama ini pihak Desa Adat masih ewuh pakewuh (tidak enakan) dalam menerapkan sanksi.
Sehingga dengan koordinasi ini tak ada lagi ewuh pakewuh dalam menerapkan disiplin prokes selama pandemi berjalan. Masyarakat juga diharapkan maklum dengan kondisi saat ini.
“Kami tidak ingin penyebaran terus bertambah. Karena keselamatan rakyat berada pada hukum tertinggi. Sehingga kami minta Desa Adat harus berani menerapkan teguran, pembatasan serta larangan,” tegasnya.
Dia menyebutkan, seperti inovasi yang dilaksanakan Desa Adat Kecamatan Selemadeg Timur menerapkan sanksi terhadap yang bengkung dengan tidak menghadiri kegiatan upacara adat tersebut.
Kemudian di Satgas Covid Tabanan juga melibatkan tim yustisi TNI Polri dan Satpol PP juga menerapkan hal senda bisa dibubarkan jika melanggar.
“Ini hanya untuk pandemi, kalau sudah normal kita bisa lakukan apa saja seperti sedia kala. Mari bersama sama melawan Covid-19 ini,” harapnya.
Bendesa Adat Tangguntiti sekaligus Ketua MDA Kecamatan Selemadeg Timur, I Gede Budi Yadnya mengatakan, beberapa waktu lalu Majelis Desa Adat Kecamatan Selemadeg Timur
bersama 32 Desa Adat yang ada telah melaksanakan rapat dan sudah membuat kesepakatan dalam rangka penanganan penyebaran covid di Kecamatan Selemadeg Timur.
Desa Adat Kecamatan Seltim ini sudah menyepakati untuk beberapa hal. Dalam rangka upacara adat/agama tetap menerapkan protokol kesehatan 3M terutama untuk kuota atau jumlah dalam kegiatan tersebut.
Selain itu juga diharapkan tidak menyuarakan kentongan (kulkul) atau gamelan saat upacara. Kemudian untuk krama yang ngayah bisa dilaksanakan namun
“Jadi yang paling penting adalah jumlah pemedek saat upacara agama. Misalnya 25 orang maksimal jika bisa kurang, itu disesuaikan dengan lokasinya,” bebernya.
Apabila dilanggar oleh warga yang melaksanakan contohnya upacara adat perkawinan, pihaknya di Kecamatan sudah menyepakati bahwa prajuru adat tidak usah menghadiri upacara tersebut.
“Nah, yang selama ini sering terjadi kan pada saat upacara adat pernikahan. Misalnya, ketika hari H tersebut jumlah kuota di lingkungan penyelenggara acaranya melanggar,
kita prajuru adat sepakati untuk tidak hadiri acara pernikahan tersebut (nyaksi), artinya kita keluar. Ini sebagai efek jera.
Menurutnya, hingga saat ini masih belum terjadi di masyarakat sehingga dengan ini kami sosialisasikan. Tapi yang selama ini yang terjadi adalah ketika ada upacara pernikahan,
kendaraan roda empat yang parkir di pinggir jalan sehingga menimbulkan kesan yang “ramai” di masyarakat. Dan ketika dicek ternyata tidak ramai di dalam.
“Sehingga kami imbau juga untuk kendaraan agar dikondisikan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat. Semoga dengan ini kita bisa menekan adanya penyebaran covid di Tabanan,” tandasnya.