SINGARAJA – Polres Buleleng akhirnya menetapkan tiga tersangka pembalakan liar (illegal logging) kayu sono keling di Hutan Lindung Banjar Yeh Selem, Pangkungparuk, Seririt.
Ketiga pelaku tersebut masing masing I Nyoman Sowambawa, 43, Ketut Sudana alias super, 35 dan Ketut Widiasa alias Widia, 54. Tiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Pangkung Paruk.
Meski telah menetapkan tiga tersangka ilegal logging, namun tampak aneh dan janggal. Pasalnya Kadek Astrawan alias Gembul, 28,
anak dari Ketut Widiasa alias Widia dan lima orang yang diringkus ditempat berbeda, tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Widia dan anaknya Gembul tertangkap basah melakukan illegal logging saat disergap aparat TNI dari Kodim 1619/Buleleng.
Sayangnya saat itu mereka mampu melarikan diri dan menjadi perburuan polisi. Widia dan anaknya Gembul kemudian ditangkap di daerah Blatungan, Pupuan, Tabanan, Minggu (2/2) lalu.
Sisanya sebanyak 5 orang ditangkap di Desa Pangkungparuk. “Soal hanya tiga pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka,
ya karena hanya ketiganya yang memiliki unsur-unsur bukti yang kuat untuk dijadikan tersangka,” kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa kemarin.
Kapolres Buleleng membatah jika melepaskan anak Widia yakni Gempul dan lima orang yang memang pernah dilakukan penangkapan oleh jajaran Satrem Polres Buleleng.
Alasannya karena kepolisian belum menemukan bukti yang cukup untuk menjadi Gempul dkk jadi tersangka.
“Sehingga kami belum bisa tetapkan sebagai tersangka, namun masih tetap dilakukan penyelidikan intensif terhadap Gembul dan pelaku lainnya,” bantahnya kembali.
Kendati mereka pelaku lainnya belum sebagai tersangka, namun tetap dikenai wajib lapor, karena bisa-saja sewaktu dimintai keterangan.