27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:38 AM WIB

Bawa Pistol ke Bali untuk Dijual, TSK Hariyanto: Bukan Untuk Kejahatan

NEGARA – Aksi nekat Hariyanto, 31, membawa sepucuk pistol berikut amunisinya ke Bali, tak berlanjut. Warga Jember, Jawa Timur ini diamankan di Pelabuhan Gilimanuk kemarin (6/4).

Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api tanpa izin. Pascaditetapkan tersangka, barang bukti pistol berikut dua amunisi aktif ikut diamankan polisi.

Kepada penyidik, Hariyanto mengaku akan menjual senjata api itu seharga Rp 2 juta. Uang hasil menjual senpi itu akan digunakan untuk keperluan anaknya sekolah. Sisanya untuk membayar cicilan motor.

“Jadi, senpi ini tidak saya gunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Hariyanto saat ditunjukkan ke awak media, Minggu (7/4) sore.

Menurut tersangka, sebelum dibawa ke Bali sempat ditawarkan pada teman-temanya, tetapi tidak ada yang mau membeli.

Karena terdesak biaya perpisahan sekolah anaknya, nekat membawa ke Bali untuk dijual karena sudah ada yang menawar bernama Heri.

“Saya mau jual untuk biaya anak yang sebentar lagi ada acara perpisahan sekolah,” dalihnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Jika terbukti di pengadilan, Hariyanto terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

NEGARA – Aksi nekat Hariyanto, 31, membawa sepucuk pistol berikut amunisinya ke Bali, tak berlanjut. Warga Jember, Jawa Timur ini diamankan di Pelabuhan Gilimanuk kemarin (6/4).

Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api tanpa izin. Pascaditetapkan tersangka, barang bukti pistol berikut dua amunisi aktif ikut diamankan polisi.

Kepada penyidik, Hariyanto mengaku akan menjual senjata api itu seharga Rp 2 juta. Uang hasil menjual senpi itu akan digunakan untuk keperluan anaknya sekolah. Sisanya untuk membayar cicilan motor.

“Jadi, senpi ini tidak saya gunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Hariyanto saat ditunjukkan ke awak media, Minggu (7/4) sore.

Menurut tersangka, sebelum dibawa ke Bali sempat ditawarkan pada teman-temanya, tetapi tidak ada yang mau membeli.

Karena terdesak biaya perpisahan sekolah anaknya, nekat membawa ke Bali untuk dijual karena sudah ada yang menawar bernama Heri.

“Saya mau jual untuk biaya anak yang sebentar lagi ada acara perpisahan sekolah,” dalihnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Jika terbukti di pengadilan, Hariyanto terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/