28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 20:50 PM WIB

Ini Perkembangan Terbaru Kasus Pemalsuan KTP WN Nigeria, Mengejutkan…

SINGARAJA – Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan oleh warga negara Nigeria, Charles George Albert, 35, mulai menemukan titik terang.

Aparat pemerintahan di Desa Cempaga menyebut dokumen kependudukan yang dibawa George ke Kantor Imigrasi Singaraja pada Rabu (2/5) lalu, palsu.

Hal itu diungkapkan Perbekel Cempaga, Putu Suarjaya kemarin. Suarjaya memastikan dokumen kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga, serta Kutipan Akta Kelahiran yang dibawa George, adalah dokumen palsu.

Alasannya aparat pemerintahan tak pernah mengeluarkan rekomendasi pengurusan dokumen kependudukan pada George.

Meski demikian Suarjaya mengakui bahwa di Desa Cempaga terdapat warga bernama Komang Eli Agus Hermanto.

Penduduk itu tercatat sebagai warga Banjar Dinas Desa. Warga itu lebih banyak beraktifitas di Singaraja, karena bekerja sebagai sales kendaraan bermotor.

Saat berita mencuat, Suarjaya sudah memanggil warganya untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, Komang Eli mengaku kenal dengan Desak Putu Rika Kurniasih, warga Kecamatan Ubud, yang disebut sebagai istri tersangka George.

“Jadi dokumen kependudukan warga kami ini memang sempat dipinjam Desak Putu Rika Kurniasih sekitar dua minggu lalu.

Warga kami dengan Desak itu saling kenal. Tadinya tidak dipinjamkan. Tapi karena sungkan dipinjami terus, akhirnya diberikan,” kata Suarjaya.

Suarjaya memastikan KTP yang digunakan tersangka George, bukan milik Komang Eli. Hal itu dibuktikan dengan perbedaan foto pada KTP yang diajukan tersangka George.

Selain menglarifikasi warganya, Suarjaya juga mengklarifikasi perangkat pemerintahan di Desa Cempaga.

“Kami pastikan staf desa maupun aparat pemerintahan lainnya tidak terlibat. KTP itu pasti dipalsukan sama WNA itu sendiri.

Barangkali ada sindikat pemalsuan. Karena jelas foto di KTP yang dibawa WNA itu dengan KTP asli warga kami, berbeda,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Nigeria, Charles George Albert, ditangkap di Kantor Imigrasi Singaraja pada Rabu (2/5) lalu.

Saat ditangkap, ia hendak mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Belakangan petugas imigrasi mencurigai ia sebagai warga negara asing.

Ternyata, George memang warga negara asal Nigeria. Ia masuk ke Bali pada Juli 2017 lalu dan masa berlaku izin tinggalnya telah habis pada September 2017 lalu.

Diduga ia mengajukan permohonan paspor Indonesia, agar bisa menetap di Indonesia. Dokumen kependudukan yang ia ajukan pun, diduga dipalsukan

SINGARAJA – Dugaan pemalsuan dokumen kependudukan oleh warga negara Nigeria, Charles George Albert, 35, mulai menemukan titik terang.

Aparat pemerintahan di Desa Cempaga menyebut dokumen kependudukan yang dibawa George ke Kantor Imigrasi Singaraja pada Rabu (2/5) lalu, palsu.

Hal itu diungkapkan Perbekel Cempaga, Putu Suarjaya kemarin. Suarjaya memastikan dokumen kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga, serta Kutipan Akta Kelahiran yang dibawa George, adalah dokumen palsu.

Alasannya aparat pemerintahan tak pernah mengeluarkan rekomendasi pengurusan dokumen kependudukan pada George.

Meski demikian Suarjaya mengakui bahwa di Desa Cempaga terdapat warga bernama Komang Eli Agus Hermanto.

Penduduk itu tercatat sebagai warga Banjar Dinas Desa. Warga itu lebih banyak beraktifitas di Singaraja, karena bekerja sebagai sales kendaraan bermotor.

Saat berita mencuat, Suarjaya sudah memanggil warganya untuk melakukan klarifikasi. Hasilnya, Komang Eli mengaku kenal dengan Desak Putu Rika Kurniasih, warga Kecamatan Ubud, yang disebut sebagai istri tersangka George.

“Jadi dokumen kependudukan warga kami ini memang sempat dipinjam Desak Putu Rika Kurniasih sekitar dua minggu lalu.

Warga kami dengan Desak itu saling kenal. Tadinya tidak dipinjamkan. Tapi karena sungkan dipinjami terus, akhirnya diberikan,” kata Suarjaya.

Suarjaya memastikan KTP yang digunakan tersangka George, bukan milik Komang Eli. Hal itu dibuktikan dengan perbedaan foto pada KTP yang diajukan tersangka George.

Selain menglarifikasi warganya, Suarjaya juga mengklarifikasi perangkat pemerintahan di Desa Cempaga.

“Kami pastikan staf desa maupun aparat pemerintahan lainnya tidak terlibat. KTP itu pasti dipalsukan sama WNA itu sendiri.

Barangkali ada sindikat pemalsuan. Karena jelas foto di KTP yang dibawa WNA itu dengan KTP asli warga kami, berbeda,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Nigeria, Charles George Albert, ditangkap di Kantor Imigrasi Singaraja pada Rabu (2/5) lalu.

Saat ditangkap, ia hendak mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Belakangan petugas imigrasi mencurigai ia sebagai warga negara asing.

Ternyata, George memang warga negara asal Nigeria. Ia masuk ke Bali pada Juli 2017 lalu dan masa berlaku izin tinggalnya telah habis pada September 2017 lalu.

Diduga ia mengajukan permohonan paspor Indonesia, agar bisa menetap di Indonesia. Dokumen kependudukan yang ia ajukan pun, diduga dipalsukan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/