24 C
Jakarta
13 September 2024, 7:17 AM WIB

WN Nigeria Palsukan Identitas, Disdukcapil Tunggu Imigrasi Buleleng

SINGARAJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng masih menunggu petugas dari Kantor Imigrasi Singaraja, untuk melakukan pengecekan dokumen kependudukan yang diduga palsu.

Pengecekan rencananya akan dilakukan bersama-sama antara petugas dinas dengan petugas dari imigrasi.

Pengecekan dokumen itu dianggap penting lantaran ada dokumen kependudukan warga Buleleng yang diduga dipalsukan oleh Charles George Albert, 35, warga negara Nigeria.

 Dokumen kependudukan yang diduga palsu itu, atas nama Komang Eli Agus Hermanto yang beralamat di Desa Cempaga, Kecamatan Banjar.

Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih intens dengan Kantor Imigrasi Singaraja.

Hingga kini pihaknya belum menerima surat dari imigrasi, sehingga belum bisa melakukan pengecekan. Reika mengatakan, pihaknya siap memberikan data pada Imigrasi.

Hanya saja Disdukcapil membutuhkan laporan pidana terlebih dulu. Lantaran pemerintah tak bisa mempublikasikan hasil pengecekan laporan, tanpa dasar yang memadai.

“Kami tidak bisa serta merta mempublikasikan pada pihak lain. Kalau sekadar mengecek sih bisa saja, tapi untuk internal kami. Tapi kalau publikasi ke luar, kami belum bisa,” imbuh Reika.

Soal keabsahan dokumen kependudukan yang dibawa Charle George Albert, Reika mengaku belum bisa memastikannya.

“Tapi secara umum fungsinya KTP elektronik ya itu. Satu nomor induk kependudukan, berlaku seumur hidup. Kalau ada yang memalsukan, pasti kelihatan. Itu keunggulannya,” tukas Reike Nurhaeni.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Nigeria, Charles George Albert, ditangkap di Kantor Imigrasi Singaraja pada Rabu (2/5) lalu.

Saat ditangkap, ia hendak mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Belakangan petugas imigrasi mencurigai ia sebagai warga negara asing. Ternyata, George memang warga negara asal Nigeria.

Ia masuk ke Bali pada Juli 2017 lalu dan masa berlaku izin tinggalnya telah habis pada September 2017 lalu.

Diduga ia mengajukan permohonan paspor Indonesia, agar bisa menetap di Indonesia. Dokumen kependudukan yang ia ajukan pun, diduga dipalsukan. 

SINGARAJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng masih menunggu petugas dari Kantor Imigrasi Singaraja, untuk melakukan pengecekan dokumen kependudukan yang diduga palsu.

Pengecekan rencananya akan dilakukan bersama-sama antara petugas dinas dengan petugas dari imigrasi.

Pengecekan dokumen itu dianggap penting lantaran ada dokumen kependudukan warga Buleleng yang diduga dipalsukan oleh Charles George Albert, 35, warga negara Nigeria.

 Dokumen kependudukan yang diduga palsu itu, atas nama Komang Eli Agus Hermanto yang beralamat di Desa Cempaga, Kecamatan Banjar.

Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih intens dengan Kantor Imigrasi Singaraja.

Hingga kini pihaknya belum menerima surat dari imigrasi, sehingga belum bisa melakukan pengecekan. Reika mengatakan, pihaknya siap memberikan data pada Imigrasi.

Hanya saja Disdukcapil membutuhkan laporan pidana terlebih dulu. Lantaran pemerintah tak bisa mempublikasikan hasil pengecekan laporan, tanpa dasar yang memadai.

“Kami tidak bisa serta merta mempublikasikan pada pihak lain. Kalau sekadar mengecek sih bisa saja, tapi untuk internal kami. Tapi kalau publikasi ke luar, kami belum bisa,” imbuh Reika.

Soal keabsahan dokumen kependudukan yang dibawa Charle George Albert, Reika mengaku belum bisa memastikannya.

“Tapi secara umum fungsinya KTP elektronik ya itu. Satu nomor induk kependudukan, berlaku seumur hidup. Kalau ada yang memalsukan, pasti kelihatan. Itu keunggulannya,” tukas Reike Nurhaeni.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga negara Nigeria, Charles George Albert, ditangkap di Kantor Imigrasi Singaraja pada Rabu (2/5) lalu.

Saat ditangkap, ia hendak mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia. Belakangan petugas imigrasi mencurigai ia sebagai warga negara asing. Ternyata, George memang warga negara asal Nigeria.

Ia masuk ke Bali pada Juli 2017 lalu dan masa berlaku izin tinggalnya telah habis pada September 2017 lalu.

Diduga ia mengajukan permohonan paspor Indonesia, agar bisa menetap di Indonesia. Dokumen kependudukan yang ia ajukan pun, diduga dipalsukan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/