TABANAN – Tim pusat penyelamat satwa (PPS) Bali yang berjumlah 8 orang dan didampingi oleh Danramil 1619-08 Penebel Kapten Inf T. Yudha Wicaksono
melepasliarkan lima satwa yang dilindungai di kawasan area Pura Luhur Besikalung Desa Babahan, Penebel, Tabanan.
Lima satwa tersebut yakni burung elang (Haliastur Indus) dengan jenis elang bondol, ular sanca, burung jalak kebo (Saturnus Sp), landak, dan musang (Paradoxsurus Hermaphrodius).
Dari lima satwa tersebut tergolong dalam satwa yang dilindungi oleh negara. Satwa tersebut diperoleh dari serahan masyarakat yang sudah melapor sebelumnya kepada PPS Bali.
Kemudian ada juga satwa hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Musang dan landak dan satwa lainnya dilepasliarkan dari kandang yang terbuat dari kawat di pangkal pohon.
Setelah dilepas, hewan bergerak sedikit demi sedikit langsung naik ke atas pohon. Musang dilepaskan di sebuah pohon dan satwa tersebut bergerak cepat saat menaiki pohon.
Menurut Dyah Ayu Risdasari Tiyar Noviarini, Manager PPS Bali, kelima satwa itu diperoleh dari masyarakat yang menyerahkannya secara sukarela.
Musang awalnya ditemukan warga dalam pekarangan, lalu mengamankanya dan kemudian menyerahkan kepada kita.
Selanjutnya musang itu dirawat di kandang sebelum dilepasliarkan kembali. “Kelima satwa yang dilindungi tersebut yang dilepasliarkan dalam keadaan sehat, masih bersifat liar dan tidak mengalami cacat,” jelasnya.
Disamping itu, sambungnya mengingat satwa tidak baik jika berada di dalam kandang terlalu lama.
Karena itu akan mempengaruhi pada faktor fsikis satwa yang terbiasa diberi pakan. Maka dari itu 5 satwa tersebut harus dilepaskan kealam liar akan perkembangan lebih cepat.
”Musang dan landak mudah beradapatasi di hutan, karena satwa tersebtu memang hidup di hutan. Kami memang sering melepaskan berbagai jenis satwa di area pura luhur Besikalung,” imbuhnya
Untuk kawasan area Pura Luhur Besikalung salah satu tempat konservasi dan pelestarian cagar budaya. Kemudian area pura luhur Besikaling ada aturan yang melindungi dan melarang untuk berburu satwa.
Menurut Noviarini, pihaknya bekerjasama dengan KPPS (Kantor Pusat penyelamat Satwa Bali) untuk melindungi satwa yang berada area Pura Luhur Besikalung Desa Babahan, Penebel.
“Tujuan melepasliarkan satwa di area Pura Luhur Besikalung tidak lain untuk menjaga kepunahan hewan tersebut dan agar satwa
tersebut cepat berkembangbiak dan tumbuh. Kemudian berperan juga dalam keseimbangan ekosistem hutan,” pungkasnya.