33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:32 PM WIB

Galian C Kembali Beraktivitas, Bupati: Tidak Ada Alasan untuk Berhenti

RadarBali.com – Status Gunung Agung sudah turun menjadi level III alias Siaga. Namun demikian, desa- desa yang masuk zona bahaya tidak boleh ada aktifitas. Mereka tetap harus mengungsi.

Padahal, sebagian desa tersebut merupakan sumber aktifitas galian C seperti di Selat. Sesuai dengan rekomendasi Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) sudah jelas tidak boleh ada kegiatan di radius 6 km dan perluasan 7,5 km.

Artinya aktifitas galian C tidak boleh. Kecuali, galian C yang berada di luar radius bahaya boleh dieksplorasi.

Itu pun harus tetap waspada.

Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri sendiri memberikan perhatian khusus pada sektor galian C. ini karena Karangasem merupakan pemasok utama galian C di Bali.

Jika di Karangasem tidak buka, maka pasir dan material akan langka dan bisa mengancam kelanjutan pembagunan di Bali.

Karena itu, Bupati Karangasem memberikan kebijakan toleransi kepada galian C yang legal atau berizin untuk bisa beroprasi. Dan itu hanya diberikan yang diluar radius.

“Galian C dan aspal maxing plant bisa (beroperasi) asal d luar radius,” ujar Bupati IGA Mas Sumatri kemarin.

Ditanya soal aktifitas galian C yang menganggu sensor seismometer di Gunung Agung, bupati enggan bicara banyak. Bupati wanita ini beralasan kalau itu bersifat teknis dan yang paling tahu adalah pihak vulkanologi.

Bupati malah mengatakan tidak ada alasan untuk menghentikan aktifitas galian apalagi ada di luar radius. Terlebih lagi kalau usaha tersebut berizin.

 Hanya saja bupati kembali mengingatkan agar semua pihak mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan vulkanologi.

Di mana radius 6 KM wajib kosong dan tidak ada aktifitas dengan perluasan 7,5 km, termasuk juga akifitas galian C tifak bolah di radius tersebut.

Warga yang ada di radius tersebut juga diminta berada di pengungsian karena akan berbahaya jika kembali ke rumah.

RadarBali.com – Status Gunung Agung sudah turun menjadi level III alias Siaga. Namun demikian, desa- desa yang masuk zona bahaya tidak boleh ada aktifitas. Mereka tetap harus mengungsi.

Padahal, sebagian desa tersebut merupakan sumber aktifitas galian C seperti di Selat. Sesuai dengan rekomendasi Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) sudah jelas tidak boleh ada kegiatan di radius 6 km dan perluasan 7,5 km.

Artinya aktifitas galian C tidak boleh. Kecuali, galian C yang berada di luar radius bahaya boleh dieksplorasi.

Itu pun harus tetap waspada.

Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri sendiri memberikan perhatian khusus pada sektor galian C. ini karena Karangasem merupakan pemasok utama galian C di Bali.

Jika di Karangasem tidak buka, maka pasir dan material akan langka dan bisa mengancam kelanjutan pembagunan di Bali.

Karena itu, Bupati Karangasem memberikan kebijakan toleransi kepada galian C yang legal atau berizin untuk bisa beroprasi. Dan itu hanya diberikan yang diluar radius.

“Galian C dan aspal maxing plant bisa (beroperasi) asal d luar radius,” ujar Bupati IGA Mas Sumatri kemarin.

Ditanya soal aktifitas galian C yang menganggu sensor seismometer di Gunung Agung, bupati enggan bicara banyak. Bupati wanita ini beralasan kalau itu bersifat teknis dan yang paling tahu adalah pihak vulkanologi.

Bupati malah mengatakan tidak ada alasan untuk menghentikan aktifitas galian apalagi ada di luar radius. Terlebih lagi kalau usaha tersebut berizin.

 Hanya saja bupati kembali mengingatkan agar semua pihak mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan vulkanologi.

Di mana radius 6 KM wajib kosong dan tidak ada aktifitas dengan perluasan 7,5 km, termasuk juga akifitas galian C tifak bolah di radius tersebut.

Warga yang ada di radius tersebut juga diminta berada di pengungsian karena akan berbahaya jika kembali ke rumah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/