31.7 C
Jakarta
12 Desember 2024, 12:10 PM WIB

Absen Wajah Belum Pantau Aktivitas Siang, Terlambat, Tukes Dipotong

GIANYAR – Menyusul terbitnya Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Pemkab Gianyar akhirnya memasang mesin absen wajah dan sidik jari.

Namun, belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terpasang mesin. Sesuai rencana, Maret ini seharusnya semua OPD telah memiliki mesin tersebut.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Gianyar Ketut Astawa Suyasa menyatakan, mesin sudah beroperasi di kantornya.

Keberadaan mesin ini membantu untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantornya.

“Mesin mengatur pegawai mulai masuk kerja dan keluar kantor. Absensi berlaku mulai pukul 07.30 berakhir pukul tiga sore (15.00),” jelas Astawa Suyasa.

Diakui, mesin tersebut bisa saja diakali oleh pegawai nakal yang ingin membolos usai mengabsen. “Kalau siang belum tahu. Tapi belum ada laporan ada pegawai yang pulang siang kemudian mengabsen pada sore,” jelasnya.

Setidaknya, lanjut Astawa, selama absen otomatis itu diberlakukan, ada pengaruh mengenai disiplin pegawai. “Minimal disiplin, nggak berani pulang lebih awal dan terlambat. Semuanya tepat waktu,” jelasnya. 

Absen wajah dan sidik jari ini mempengaruhi Tunjangan Kesejahteraan (Tukes) bagi pegawai. Apabila telat atau sampai tidak mengabsen, berpengaruh pada pendapatan Tukes.

Sesuai Perbup, ada rincian pemangkasan Tukes. Diantaranya, izin dengan surat keterangan dipotong 1,5 persen, izin tanpa keterangan dipotong 3,5 persen. 

Untuk keterlambatan 1-30 menit dipotong 0,5 persen, terlambat 30-60 menit dipotong 1 persen. Terlambat di atas 69-90 persen dipotong 1,25 persen. Apabila terlambat 90 menit atau tak mengisi daftar hadir, dipotong 3 persen.

Untuk dinas ke luar kota, harus mendapat surat tugas. Sedangkan jika sakit 14 hari wajib menyertakan surat keterangan sakit. Namun jika sakit melebihi 15 hari, maka tetap mendapat potongan Tukes.

“Sejak diberlakukan sejak Januari (2018, red), ada yang sudah sempat dipotong, itu karena izin,” jelas Astawa.

Mesin absen ini akan langsung terbaca di komputer Bidang Kepegawaian Setwan DPRD, sekaligus langsung menghitung pendapatan Tukes.

Absensi yang terhubung Tukes ini baru sebatas mengatur ASN. Sementara itu, untuk Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diberlakukan absen wajah, mengingat THL tidak mendapat Tukes. Namun THL tetap diabsensi otomatis untuk melihat kehadirannya. 

GIANYAR – Menyusul terbitnya Peraturan Bupati No. 1 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Pemkab Gianyar akhirnya memasang mesin absen wajah dan sidik jari.

Namun, belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terpasang mesin. Sesuai rencana, Maret ini seharusnya semua OPD telah memiliki mesin tersebut.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Gianyar Ketut Astawa Suyasa menyatakan, mesin sudah beroperasi di kantornya.

Keberadaan mesin ini membantu untuk meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantornya.

“Mesin mengatur pegawai mulai masuk kerja dan keluar kantor. Absensi berlaku mulai pukul 07.30 berakhir pukul tiga sore (15.00),” jelas Astawa Suyasa.

Diakui, mesin tersebut bisa saja diakali oleh pegawai nakal yang ingin membolos usai mengabsen. “Kalau siang belum tahu. Tapi belum ada laporan ada pegawai yang pulang siang kemudian mengabsen pada sore,” jelasnya.

Setidaknya, lanjut Astawa, selama absen otomatis itu diberlakukan, ada pengaruh mengenai disiplin pegawai. “Minimal disiplin, nggak berani pulang lebih awal dan terlambat. Semuanya tepat waktu,” jelasnya. 

Absen wajah dan sidik jari ini mempengaruhi Tunjangan Kesejahteraan (Tukes) bagi pegawai. Apabila telat atau sampai tidak mengabsen, berpengaruh pada pendapatan Tukes.

Sesuai Perbup, ada rincian pemangkasan Tukes. Diantaranya, izin dengan surat keterangan dipotong 1,5 persen, izin tanpa keterangan dipotong 3,5 persen. 

Untuk keterlambatan 1-30 menit dipotong 0,5 persen, terlambat 30-60 menit dipotong 1 persen. Terlambat di atas 69-90 persen dipotong 1,25 persen. Apabila terlambat 90 menit atau tak mengisi daftar hadir, dipotong 3 persen.

Untuk dinas ke luar kota, harus mendapat surat tugas. Sedangkan jika sakit 14 hari wajib menyertakan surat keterangan sakit. Namun jika sakit melebihi 15 hari, maka tetap mendapat potongan Tukes.

“Sejak diberlakukan sejak Januari (2018, red), ada yang sudah sempat dipotong, itu karena izin,” jelas Astawa.

Mesin absen ini akan langsung terbaca di komputer Bidang Kepegawaian Setwan DPRD, sekaligus langsung menghitung pendapatan Tukes.

Absensi yang terhubung Tukes ini baru sebatas mengatur ASN. Sementara itu, untuk Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diberlakukan absen wajah, mengingat THL tidak mendapat Tukes. Namun THL tetap diabsensi otomatis untuk melihat kehadirannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/