SINGARAJA – Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Roussel Gil Pascal Andre, 51 diam-diam memilih kabur alias kembali ke negara asalnya usai melarang warga lokal beraktivitas di pantai Desa Pemaron, Buleleng.
Fakta itu diungkap aparat Imigrasi Kelas IIB Singaraja setelah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan, namun Roussel tak kunjung datang ke kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja.
Kabar terakhir imigrasi mendapat informasi Roussel balik ke negara asalnya Kamis (5/9) tengah malam lalu melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, Imigrasi Singaraja telah melakukan tindakan untuk dapat menyelesaikan konflik yang terjadi antara warga lokal Desa Pemaron dengan Roussel.
Dari hasil penyelidikan, Roussel selama ini tinggal di Indonesia tepatnya di Buleleng dengan memegang KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
“Dari hasil penyidikan, memang yang bersangkutan (Roussel) pemegang izin tinggal tetap karena yang bersangkutan disini nikah dengan
warga lokal bernama Bu Wayan Sriadi. Kami sudah mencari informasi ke istrinya dan pihak-pihak lain,” kata Artawan.
Pihaknya juga sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Roussel, namun Roussel belum kunjung datang untuk memberikan keterangan terkait konflik dirinya dengan warga lokal.
Informasi lainnya keberadaan Roussel juga selalu berpindah-pindah. Dari proses penyelidikan akhirnya pihak Imigrasi Singaraja menemukan pelanggaran administrasi keimigrasian terhadap Roussel.
Karena hidup tidak menetap dalam satu lokasi. “Info tersebut kami dapat setelah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Buleleng, Babinsa, perangkat desa dan masyarakat.
Termasuk terakhir kami cek ke Bandara Ngurah Rai dan Bandara Cengkareng disana kami mendapatkan informasi bahwa Roussel telah meninggalkan wilayah Indonesia tadi malam,” jelas Artawan.