29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:14 AM WIB

Tak Kantongi IUP, Pengusaha Galian C Ilegal Terancam 10 Tahun Penjara

AMLAPURA – Peringatan untuk pengusaha galian C illegal. Sebab, ancaman hukumannya tinggi. Yakni, hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sanksi tegas itu bagi pengusaha tak memiliki izin atau IUP (izin usaha pertambangan). Menurut Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Made Sujana Erawan, hukuman bagi pelanggar atau galian C tanpa izin cukup berat.

Hal ini juga dibenarkan Kabag Hukum I Komang Suarnata. Sesuai dengan Pasal 158, sanksi hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan. Sekadar diketahui, dalam hukum delik aduan hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau jadi korban.

“Sanksinya cukup berat,” tegas Suarnata saat Raker Komisi I dan III DPRD Karangasem kemarin. Sanksi tegas ini belum diketahui para pengusaha galian C.

Buktinya, masih saja ditemukan aktivitas di sejumlah galian C yang diduga tak berizin alias bodong.

Ketua Komisi III DPRD Karangasem Wayan Sunarta meminta agar disosialisasikan kepada para pengusaha galian C.

“Jangan sampai karena melanggar mereka kena sanksi yang begitu berat lantaran ketidaktahuannya,” kata ketua Komisi Wayan Sunarta.

Sunarta sempat bertanya apakah boleh lembaga DPRD atau eksekutif yang melakukan pelaporan atas galian C tanpa izin?

Kabag Hukum I Komang Suarnata mengatakan untuk pelapor bisa dilakukan siapapun termasuk perorangan. Lembaga seperti dewan dan pemerintah bisa melapor ke polisi atau kejaksaan.

Menurut Kabag Hukum, pasal tersebut belum pernah diterapkan mengingat laporan untuk kasus yang mengarah ke pasal tersebut belum ada.

Sementara itu, dewan mengancam akan melaporkan pengusaha galian C yang membandel. Ini akan mereka lakukan jika pengusaha terus eksploitasi tambang galian C tanpa izin.

Kepala Satpol PP Karangasem I Wayan Sutapa mengungkapkan, kewenangan penindakan bisa dilakukan Satpol PP provinsi Bali.

Ini, karena izin yang keluar juga dari Pol PP provinsi. “Semua pihak siap mengawal soal galian C ini karena sudah menjadi masalah serius dengan tingginya kebocoran yang terjadi,” ucapnya.

Sunarta meminta pemerintah mensosialisasikan soal sanksi tegas ini sehingga pengusaha galian C tidak berani main-main.

“Kami berharap mereka segera mengurus izin. Untuk pengurusan perizinan kami meminta pemerintah membantu agar cepat keluar kalau sudah memenuhi persyaratan,” ucap Sunarta.

Sementara itu, Wayan Sumatra dari PDIP mengaku heran dengan kondisi tersebut. Jelas-jelas, kata dia, ada pelanggaran depan mata soal galian C. “Ini sama saja dengan pencurian,” tegasnya.

Pemerintah tidak mendapatkan apa-apa, sedangkan dampak yang dihasilkan cukup besar. Seperti kerusakan lingkungan, dampak sosial dan juga dampak kerusakan infrastruktur.

“Sudah seperti ini kondisinya belum juga ada yang berani bertindak?,” sentilnya. Untuk itu, kedepan tindakan tegas perlu dilakukan untuk efek jera.

Komisi III merekomendasikan untuk perusahaan yang belum berizin segera mengurus izin. Dan, izin usahanya juga agar dipermudah dan tak dipesulit.

Di Selat sendiri menurut data Dinas Pandapatan ada 24 galian C. Sebanyak 14 di antaranya sedang mengurus proses perizinan.

Sementara 10 lainnya belum. Dia berharap pengusaha segera mengurus izin. Yang menarik, dewan menuding pemerintah kalah dan takut dengan pengusaha galian C.

“Mereka ini merusak dan maling, saya tidak terima kalau tidak ada tindakan buat mereka yang tanpa izin,” tegas Wayan Sumatra.

AMLAPURA – Peringatan untuk pengusaha galian C illegal. Sebab, ancaman hukumannya tinggi. Yakni, hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sanksi tegas itu bagi pengusaha tak memiliki izin atau IUP (izin usaha pertambangan). Menurut Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Made Sujana Erawan, hukuman bagi pelanggar atau galian C tanpa izin cukup berat.

Hal ini juga dibenarkan Kabag Hukum I Komang Suarnata. Sesuai dengan Pasal 158, sanksi hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Namun, pasal tersebut merupakan delik aduan. Sekadar diketahui, dalam hukum delik aduan hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau jadi korban.

“Sanksinya cukup berat,” tegas Suarnata saat Raker Komisi I dan III DPRD Karangasem kemarin. Sanksi tegas ini belum diketahui para pengusaha galian C.

Buktinya, masih saja ditemukan aktivitas di sejumlah galian C yang diduga tak berizin alias bodong.

Ketua Komisi III DPRD Karangasem Wayan Sunarta meminta agar disosialisasikan kepada para pengusaha galian C.

“Jangan sampai karena melanggar mereka kena sanksi yang begitu berat lantaran ketidaktahuannya,” kata ketua Komisi Wayan Sunarta.

Sunarta sempat bertanya apakah boleh lembaga DPRD atau eksekutif yang melakukan pelaporan atas galian C tanpa izin?

Kabag Hukum I Komang Suarnata mengatakan untuk pelapor bisa dilakukan siapapun termasuk perorangan. Lembaga seperti dewan dan pemerintah bisa melapor ke polisi atau kejaksaan.

Menurut Kabag Hukum, pasal tersebut belum pernah diterapkan mengingat laporan untuk kasus yang mengarah ke pasal tersebut belum ada.

Sementara itu, dewan mengancam akan melaporkan pengusaha galian C yang membandel. Ini akan mereka lakukan jika pengusaha terus eksploitasi tambang galian C tanpa izin.

Kepala Satpol PP Karangasem I Wayan Sutapa mengungkapkan, kewenangan penindakan bisa dilakukan Satpol PP provinsi Bali.

Ini, karena izin yang keluar juga dari Pol PP provinsi. “Semua pihak siap mengawal soal galian C ini karena sudah menjadi masalah serius dengan tingginya kebocoran yang terjadi,” ucapnya.

Sunarta meminta pemerintah mensosialisasikan soal sanksi tegas ini sehingga pengusaha galian C tidak berani main-main.

“Kami berharap mereka segera mengurus izin. Untuk pengurusan perizinan kami meminta pemerintah membantu agar cepat keluar kalau sudah memenuhi persyaratan,” ucap Sunarta.

Sementara itu, Wayan Sumatra dari PDIP mengaku heran dengan kondisi tersebut. Jelas-jelas, kata dia, ada pelanggaran depan mata soal galian C. “Ini sama saja dengan pencurian,” tegasnya.

Pemerintah tidak mendapatkan apa-apa, sedangkan dampak yang dihasilkan cukup besar. Seperti kerusakan lingkungan, dampak sosial dan juga dampak kerusakan infrastruktur.

“Sudah seperti ini kondisinya belum juga ada yang berani bertindak?,” sentilnya. Untuk itu, kedepan tindakan tegas perlu dilakukan untuk efek jera.

Komisi III merekomendasikan untuk perusahaan yang belum berizin segera mengurus izin. Dan, izin usahanya juga agar dipermudah dan tak dipesulit.

Di Selat sendiri menurut data Dinas Pandapatan ada 24 galian C. Sebanyak 14 di antaranya sedang mengurus proses perizinan.

Sementara 10 lainnya belum. Dia berharap pengusaha segera mengurus izin. Yang menarik, dewan menuding pemerintah kalah dan takut dengan pengusaha galian C.

“Mereka ini merusak dan maling, saya tidak terima kalau tidak ada tindakan buat mereka yang tanpa izin,” tegas Wayan Sumatra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/