33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:05 PM WIB

Duh, 30 Ekor Sapi Lolos ke Jawa, Karantina Bantah Kecolongan

NEGARA – Jika tahun lalu petugas Karantina dan anggota Polair berhasil mengamankan 26 ekor sapi Bali yang dokumennya tidak lengkap di pelabuhan Ketapang Banyuwangi,

Senin (6/5) dinihari lalu giliran anggota TNI AL Lanal Banyuwangi yang mengamankan 30 ekor sapi Bali dari Bali.

Ke 30 ekor sapi Bali yang diangkut dengan dua truk fuso itu diamankan karena beratnya dibawah berat minimal yang ditentukan.

Saat ini ke 30 ekor sapi Bali yang akan dikirim ke Bekasi dengan truk Fuso D 9773 AA dan DK 9479 WF itu diamankan dilapangan dekat Hotel Dialog, Banyuwangi.

Sesuai dengan pasal 16 ayat 5 tentang pengelolaan sapi Bali pada Peraturan Gubernur Bali No. 77 tahun 2017, yang boleh dikirim ke luar Bali hanyalah sapi yang memiliki berat di atas 350 kilogram.

Tapi nyatanya, puluhan ekor  sapi  itu beratnya di bawah 350 kilogram. Sementara itu, Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra,

kemarin mengatakan, sesuai Pergub Bali Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017

tentang Pengelolaan Sapi Bali, ada persyaratan teknis seperti Sapi Bali jantan itu beratnya harus minimal 350 kilogram.

Jika di bawah 350 kilogram, maka umur sapi harus di lebih dari tiga tahun. Untuk sarana upacara agama ada pengecualian yakni sapi yang beratnya 250 gram.

Sedangkan untuk penelitian dan pembuatan produk biologis tidak ada dipersyaratan berat sapi minimal.

“Untuk iizin sapi-sapi itu untuk sapi potong bukan bibit. Persyaratan dari karantina adalah ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

dari Dinas Peternakan dan Ijin pengeluran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu di Provinsi Bali,” ungkapnya.

Eka Ludra membantah kalau pihaknya dikatakan kecolongan dengan lolosnya 30 ekor sapi tersebut. Menurutnya, ke 30 ekor sapi itu semua izin atau dokumen pengirimanya lengkap.

”Karena semua dokumennya lengkap maka kami  tidak mungkin menahan kami tahan,” tandas Eka Ludra.

Dalam melakukan pemeriksaan, Karantina Wilker Gilimanuk selain memeriksa  dokumen, sapi-sapi yang akan dikirim keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk untuk memeriksa kesehatanya.

“Tetapi kami tidak menimbang sapi-sapi itu. Kami cuma memastikan dokumennya lengkap dan sapi-sapi itu sehat,” tandasnya.

Sebelumnya anggota pada Senin malam anggota TNI AL Lanal Banyuwangi yang curiga terhadap gerak-gerik sopir saat dua truk fuso

pengangkut puluhan sapi itu langsung melakukan pencegatan begitu turun dari kapal di dermaga Landing Craft Macine (LCM) Pelabuhan Ketapang.

Setelah diamankan ternyata kecurigaan kalau berat sapi yang dikirim itu dibawah berat minimal yang ditentukan benar sehingga dilakukan penahanan.

NEGARA – Jika tahun lalu petugas Karantina dan anggota Polair berhasil mengamankan 26 ekor sapi Bali yang dokumennya tidak lengkap di pelabuhan Ketapang Banyuwangi,

Senin (6/5) dinihari lalu giliran anggota TNI AL Lanal Banyuwangi yang mengamankan 30 ekor sapi Bali dari Bali.

Ke 30 ekor sapi Bali yang diangkut dengan dua truk fuso itu diamankan karena beratnya dibawah berat minimal yang ditentukan.

Saat ini ke 30 ekor sapi Bali yang akan dikirim ke Bekasi dengan truk Fuso D 9773 AA dan DK 9479 WF itu diamankan dilapangan dekat Hotel Dialog, Banyuwangi.

Sesuai dengan pasal 16 ayat 5 tentang pengelolaan sapi Bali pada Peraturan Gubernur Bali No. 77 tahun 2017, yang boleh dikirim ke luar Bali hanyalah sapi yang memiliki berat di atas 350 kilogram.

Tapi nyatanya, puluhan ekor  sapi  itu beratnya di bawah 350 kilogram. Sementara itu, Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra,

kemarin mengatakan, sesuai Pergub Bali Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017

tentang Pengelolaan Sapi Bali, ada persyaratan teknis seperti Sapi Bali jantan itu beratnya harus minimal 350 kilogram.

Jika di bawah 350 kilogram, maka umur sapi harus di lebih dari tiga tahun. Untuk sarana upacara agama ada pengecualian yakni sapi yang beratnya 250 gram.

Sedangkan untuk penelitian dan pembuatan produk biologis tidak ada dipersyaratan berat sapi minimal.

“Untuk iizin sapi-sapi itu untuk sapi potong bukan bibit. Persyaratan dari karantina adalah ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

dari Dinas Peternakan dan Ijin pengeluran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu Pintu di Provinsi Bali,” ungkapnya.

Eka Ludra membantah kalau pihaknya dikatakan kecolongan dengan lolosnya 30 ekor sapi tersebut. Menurutnya, ke 30 ekor sapi itu semua izin atau dokumen pengirimanya lengkap.

”Karena semua dokumennya lengkap maka kami  tidak mungkin menahan kami tahan,” tandas Eka Ludra.

Dalam melakukan pemeriksaan, Karantina Wilker Gilimanuk selain memeriksa  dokumen, sapi-sapi yang akan dikirim keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk untuk memeriksa kesehatanya.

“Tetapi kami tidak menimbang sapi-sapi itu. Kami cuma memastikan dokumennya lengkap dan sapi-sapi itu sehat,” tandasnya.

Sebelumnya anggota pada Senin malam anggota TNI AL Lanal Banyuwangi yang curiga terhadap gerak-gerik sopir saat dua truk fuso

pengangkut puluhan sapi itu langsung melakukan pencegatan begitu turun dari kapal di dermaga Landing Craft Macine (LCM) Pelabuhan Ketapang.

Setelah diamankan ternyata kecurigaan kalau berat sapi yang dikirim itu dibawah berat minimal yang ditentukan benar sehingga dilakukan penahanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/