29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:29 AM WIB

Astungkara…Pengobatan Pasien Sakit Jiwa Ditanggung Pemerintah

RadarBali.com – Keluarga warga Jembrana yang mengalami gangguan jiwa jika berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Bangli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.

Pemkab Jembrana akan menanggung biaya pengobatan pasien Jiwa di RSJ Bangli, tetapi hanya untuk di kelas III.

Untuk menanggung biaya pengobatan pasien jiwa di RSJ Bangli itu, Pemkab melalui Dinas Kesehatan, memasang anggaran Rp 6 miliar di APBD Perubahan.

Anggaran itu untuk biaya program jaminan kesehatan selama empat bulan mulai September sampai Desember.

Anggaran itu untuk 170 ribu masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yakni untuk pelayanan pengobatan di Puskesmas, RSU Negara serta rumah sakit rujukan yang rencananya di  RSU Tabanan, RSU Sanglah dan RSJ Bangli, dengan perawatan di kelas III.

“Masyarakat yang tidak masuk jaminan kesehatan nasional akan dibantu dengan anggaran itu termasuk jika mereka harus dirujuk. Termasuk juga pasien jiwa yang berobat di RSJ Bangli. Namun, yang ditanggung untuk yang dirawat di kelas tiga,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jembrana Putu Suasta. 

Untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan Pemkab Jembrana syaratnya juga mudah. Warga cukup menunjukkan KTP sebagai warga Jembrana. 

Program ini sebagai tanggapan dari Pemkab Jembrana dengan keluhan dari masyarakat yang harus membayar saat berobat ke Puskesmas maupun RSU Negara karena tidak memiliki kartu JKN. 

“Setelah regulasi selesai. Program ini kita sosialisaikan ke masyarakat,” pungkasnya. 

RadarBali.com – Keluarga warga Jembrana yang mengalami gangguan jiwa jika berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Bangli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.

Pemkab Jembrana akan menanggung biaya pengobatan pasien Jiwa di RSJ Bangli, tetapi hanya untuk di kelas III.

Untuk menanggung biaya pengobatan pasien jiwa di RSJ Bangli itu, Pemkab melalui Dinas Kesehatan, memasang anggaran Rp 6 miliar di APBD Perubahan.

Anggaran itu untuk biaya program jaminan kesehatan selama empat bulan mulai September sampai Desember.

Anggaran itu untuk 170 ribu masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yakni untuk pelayanan pengobatan di Puskesmas, RSU Negara serta rumah sakit rujukan yang rencananya di  RSU Tabanan, RSU Sanglah dan RSJ Bangli, dengan perawatan di kelas III.

“Masyarakat yang tidak masuk jaminan kesehatan nasional akan dibantu dengan anggaran itu termasuk jika mereka harus dirujuk. Termasuk juga pasien jiwa yang berobat di RSJ Bangli. Namun, yang ditanggung untuk yang dirawat di kelas tiga,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jembrana Putu Suasta. 

Untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan Pemkab Jembrana syaratnya juga mudah. Warga cukup menunjukkan KTP sebagai warga Jembrana. 

Program ini sebagai tanggapan dari Pemkab Jembrana dengan keluhan dari masyarakat yang harus membayar saat berobat ke Puskesmas maupun RSU Negara karena tidak memiliki kartu JKN. 

“Setelah regulasi selesai. Program ini kita sosialisaikan ke masyarakat,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/