26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:40 AM WIB

Suteja Diisolasi di Sel Mapenaling, Minta Penangguhan Penahanan

RadarBali.com – Perbekel Dencarik I Made Suteja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Dencarik tahun 2015 dan 2016, kini menghuni sel mapenaling.

Untuk sementara, Lapas Singaraja mengisolasi Suteja di sel itu, sambil melakukan pemantauan selama sepekan ke depan.

Kalapas Singaraja, Edi Cahyono mengatakan, demi alasan keamanan Suteja, sengaja ditempatkan dalam sel mapenaling.

Apalagi Suteja menjadi tahanan dengan status titipan kejaksaan. Sehingga pihak lapas harus bertanggungjawab terhadap keselamatan Suteja di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selama sepekan ke depan, pihak lapas akan memberikan kesempatan pada Suteja untuk melakukan pengenalan lingkungan.

Selain itu, Lapas juga akan memantau sikap para warga binaan, terhadap Suteja. “Kalau kami langsung terima dan baurkan ke yang lain,

kami khawatir ada orang yang memang sudah dendam atau bagaimana. Ini demi keselatan dia. Kan nggak ada yang bisa menduga,” kata Edi saat ditemui kemarin.

Setelah melalui masa orientasi di dalam lapas, rencananya Suteja akan ditempatkan ke dalam Kamar Tipikor. Kamar ini sengaja disiapkan untuk para koruptor. Penghuninya pun belum banyak, baru ada dua orang saja.

“Ada khusus (kamar tipikor). Kebetulan ada dua (penghuni) yang sudah putus (incraht, Red). Tambah satu, tiga orang lah jadinya. Nanti setelah keluar (sel) mapenaling,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum I Made Suteja, Indah Elsya menegaskan langkah kejaksaan menahan kliennya, sangat prematur.

“Ini baru proses pertama penyidikan soalnya. Oke berkas sudah lengkap. Tapi itu, ini baru pertama penyidikan (baru ditetapkan sebagai tersangka, Red),” kata Indah saat dihubungi siang kemarin.

Indah mengatakan ia sudah menyampaikan permintaan penangguhan penahanan secara lisan pada jaksa penyidik.

Hanya saja permintaan itu ditolak. Selanjutnya, ia akan mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis.

Alasannya, kliennya masih menyandang status sebagai perbekel. Jabatannya baru akan berakhir pada 30 November nanti.

“Kami ajukan penangguhan agar klien kami bisa ditahan sampai kejaksaan melakukan (pelimpahan) tahap dua,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Dencarik I Made Suteja dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (7/11) lalu.

Suteja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Dencarik tahun 2015 dan 2016 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 149 juta.

RadarBali.com – Perbekel Dencarik I Made Suteja yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Dencarik tahun 2015 dan 2016, kini menghuni sel mapenaling.

Untuk sementara, Lapas Singaraja mengisolasi Suteja di sel itu, sambil melakukan pemantauan selama sepekan ke depan.

Kalapas Singaraja, Edi Cahyono mengatakan, demi alasan keamanan Suteja, sengaja ditempatkan dalam sel mapenaling.

Apalagi Suteja menjadi tahanan dengan status titipan kejaksaan. Sehingga pihak lapas harus bertanggungjawab terhadap keselamatan Suteja di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selama sepekan ke depan, pihak lapas akan memberikan kesempatan pada Suteja untuk melakukan pengenalan lingkungan.

Selain itu, Lapas juga akan memantau sikap para warga binaan, terhadap Suteja. “Kalau kami langsung terima dan baurkan ke yang lain,

kami khawatir ada orang yang memang sudah dendam atau bagaimana. Ini demi keselatan dia. Kan nggak ada yang bisa menduga,” kata Edi saat ditemui kemarin.

Setelah melalui masa orientasi di dalam lapas, rencananya Suteja akan ditempatkan ke dalam Kamar Tipikor. Kamar ini sengaja disiapkan untuk para koruptor. Penghuninya pun belum banyak, baru ada dua orang saja.

“Ada khusus (kamar tipikor). Kebetulan ada dua (penghuni) yang sudah putus (incraht, Red). Tambah satu, tiga orang lah jadinya. Nanti setelah keluar (sel) mapenaling,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum I Made Suteja, Indah Elsya menegaskan langkah kejaksaan menahan kliennya, sangat prematur.

“Ini baru proses pertama penyidikan soalnya. Oke berkas sudah lengkap. Tapi itu, ini baru pertama penyidikan (baru ditetapkan sebagai tersangka, Red),” kata Indah saat dihubungi siang kemarin.

Indah mengatakan ia sudah menyampaikan permintaan penangguhan penahanan secara lisan pada jaksa penyidik.

Hanya saja permintaan itu ditolak. Selanjutnya, ia akan mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis.

Alasannya, kliennya masih menyandang status sebagai perbekel. Jabatannya baru akan berakhir pada 30 November nanti.

“Kami ajukan penangguhan agar klien kami bisa ditahan sampai kejaksaan melakukan (pelimpahan) tahap dua,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perbekel Dencarik I Made Suteja dijebloskan ke sel tahanan, Selasa (7/11) lalu.

Suteja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes Dencarik tahun 2015 dan 2016 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 149 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/