SINGARAJA – Di tengah wabah Covid-19 dan seretnya anggaran, tarif iuran BPJS Kesehatan akan naik pada tahun 2021 mendatang. Kenaikan ini sebagai buntut menyusutnya subsidi pemerintah dalam iuran BPJS.
Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, memang akan terjadi kenaikan tarif iuran JKN. Tahun ini sebenarnya tarif iuran sudah menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Namun warga cukup membayar iuran sebanyak Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya sebanyak Rp 16.500 disubsidi pemerintah pusat.
Mulai tahun depan, subsidi dari pemerintah pusat akan dikurangi. Dana subsidi hanya diberikan sebanyak Rp 7.000 saja. Dengan demikian, pemerintah daerah harus menguras anggaran untuk menomboki kekurangan Rp9.500 per peserta. Sehingga tahun depan otomatis akan ada kenaikan tarif menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, hal itu akan berdampak warga yang memegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) daerah. Pemerintah daerah yang tadinya memberikan bantuan iuran sebanyak Rp 25.500, harus mengalokasikan kenaikan dana iuran menjadi Rp 35.000.
Rani meminta agar pemerintah benar-benar memerhatikan masalah tersebut. “Kami di lembaga dewan, tidak ingin masalah yang terjadi pada awal tahun kemarin, terulang lagi. Jadi harus benar-benar dipastikan bahwa kenaikan tarif itu sudah diperhitungkan pemerintah. Jangan sampai nanti dananya kurang, akhirnya masyarakat yang jadi korban,” kata Rani.
Selain itu ia meminta agar pemerintah juga mengoptimalkan pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat miskin idealnya dimasukkan dalam DTKS. Sehingga iuran KIS PBI ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Karena kami dapat informasi ada sekitar 141 ribu data yang diduga ganda. Data ini harus dibersihkan. Supaya beban keuangan daerah juga tidak terlalu berat untuk menuntaskan iuran ini,” kata Rani.
Sementara itu Kepala Bappeda Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, pemerintah sudah membahas masalah kenaikan tarif tersebut. Dana pembayaran iuran KIS PBI daerah juga sudah terpasang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD 2021. “Seluruh kenaikan sudah kami perhitungkan,” kata Gunawan.
Dari hitung-hitungan pemerintah, setidaknya dibutuhkan biaya sebesar Rp 105 miliar untuk membayar iuran KIS PBI daerah. Nantinya Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali akan urunan untuk membiayai KIS PBI tersebut. Rencananya Pemkab Buleleng akan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 51,45 miliar, sementara Rp 53,55 miliar sisanya dari Pemprov Bali.
Selain itu Gunawan menyebut pemerintah juga sedang mengoptimalkan pengelolaan DTKS. “Jadi beberapa penerima KIS PBI daerah, akan dialihkan ke KIS PBI pusat. BPJS sudah memberikan data dan Dinas Sosial sudah melakukan verifikasi dan validasi kembali. Kami jamin untuk dana iuran KIS tahun depan sudah dialokasikan,” tegasnya.
Sekadar diketahui pada awal 2020 lalu, pemerintah terpaksa memangkas jumlah penerima KIS PBI daerah. Sebanyak 134.691 orang, terpaksa dinonaktifkan status kepesertaannya. Hal itu terjadi gara-gara pemerintah tak mengantisipasi rencana kenaikan tarif BPJS yang terjadi pada awal tahun lalu.