28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:54 AM WIB

Jadi TSK, Setahun Tak Terima Hak Pensiun, Mantan PNS Jembrana Protes

NEGARA – Setelah satu tahun berlalu pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS), I Ketut Wisada belum mendapat kepastian.

Mantan kepala bidang pertanian di Dinas Pertanian tersebut belum menerima haknya sebagai pensiunan abdi negara.

Penyebabnya, status sebagai tersangka masih melekat dan proses hukum dugaan korupsi belum mendapat putusan pengadilan.

Karena sudah setahun tanpa kepastian, Wisada mencari kepastian dengan meminta bantuan sejumlah pihak baik di eksekutif dan legislatif

agar statusnya sebagai pensiunan PNS segera mendapat kejelasan. “Saya sudah minta bantuan kemana-mana, tapi belum ada kejelasan,” ungkap Wisada kemarin.

Dampak dari ketidakjelasan status pensiunnya tersebut, Wisada tidak mendapat hak-haknya sebagai pensiunan yang sudah 32 tahun mengabdi.

“Saya sedih sekali. Sudah 32 tahun kerja kok begini jadinya. Padahal kalau dibilang korupsi, sedikitpun tidak menikmati uang negara dari korupsi,” ujarnya.

Wisada meminta kepastian mengenai statusnya sebagai pensiunan PNS karena selama setahun terakhir “digantung”.

Wisada yang sudah masuk masa pensiun 1 Januari 2019, berhenti sebagai PNS tanpa ada surat pemberhentian atau surat pensiun. Akibatnya, semua haknya sebagai pensiunan PNS belum diterima.

“Sepeserpun saya tidak menerima apa-apa sejak berhenti. Untung anak saya juga kerja, masih dibantu untuk makan dan kebutuhan lainnya,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Jembrana diminta untuk membantu memastikan statusnya agar bisa mendapat haknya sebagai pensiunan.

Karena sampai saat ini kasus hukum yang menjeratnya sebagai tersangka belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi belum tentu bersalah.

Wisada berharap kebijaksanaan dari pemerintah segera dalam mengambil keputusan status pensiunnya. Asas praduga tidak bersalah diminta untuk lebih dikedepankan dalam mengambil keputusan.

Bahkan sudah tiga bersurat pada Bupati Jembrana Jembrana untuk meminta bantuan, tapi tidak ada kejelasan.

“Kecuali sudah inkracht, saya tidak bisa ngomong. Ini belum ada keputusan, saya sudah dihukum seperti ini. Hal Ini yang saya sayangkan,” tegasnya.

NEGARA – Setelah satu tahun berlalu pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS), I Ketut Wisada belum mendapat kepastian.

Mantan kepala bidang pertanian di Dinas Pertanian tersebut belum menerima haknya sebagai pensiunan abdi negara.

Penyebabnya, status sebagai tersangka masih melekat dan proses hukum dugaan korupsi belum mendapat putusan pengadilan.

Karena sudah setahun tanpa kepastian, Wisada mencari kepastian dengan meminta bantuan sejumlah pihak baik di eksekutif dan legislatif

agar statusnya sebagai pensiunan PNS segera mendapat kejelasan. “Saya sudah minta bantuan kemana-mana, tapi belum ada kejelasan,” ungkap Wisada kemarin.

Dampak dari ketidakjelasan status pensiunnya tersebut, Wisada tidak mendapat hak-haknya sebagai pensiunan yang sudah 32 tahun mengabdi.

“Saya sedih sekali. Sudah 32 tahun kerja kok begini jadinya. Padahal kalau dibilang korupsi, sedikitpun tidak menikmati uang negara dari korupsi,” ujarnya.

Wisada meminta kepastian mengenai statusnya sebagai pensiunan PNS karena selama setahun terakhir “digantung”.

Wisada yang sudah masuk masa pensiun 1 Januari 2019, berhenti sebagai PNS tanpa ada surat pemberhentian atau surat pensiun. Akibatnya, semua haknya sebagai pensiunan PNS belum diterima.

“Sepeserpun saya tidak menerima apa-apa sejak berhenti. Untung anak saya juga kerja, masih dibantu untuk makan dan kebutuhan lainnya,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Jembrana diminta untuk membantu memastikan statusnya agar bisa mendapat haknya sebagai pensiunan.

Karena sampai saat ini kasus hukum yang menjeratnya sebagai tersangka belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi belum tentu bersalah.

Wisada berharap kebijaksanaan dari pemerintah segera dalam mengambil keputusan status pensiunnya. Asas praduga tidak bersalah diminta untuk lebih dikedepankan dalam mengambil keputusan.

Bahkan sudah tiga bersurat pada Bupati Jembrana Jembrana untuk meminta bantuan, tapi tidak ada kejelasan.

“Kecuali sudah inkracht, saya tidak bisa ngomong. Ini belum ada keputusan, saya sudah dihukum seperti ini. Hal Ini yang saya sayangkan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/