32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 15:37 PM WIB

Wisada Setahun Tak Terima Hak Pensiun, Sekda Jembrana: Tunggu Inkracht

NEGARA – Nasib mantan Kabid Pertanian di Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada masih digantung pemerintah daerah setempat.

Haknya setelah setahun pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) belum ada kepastian. Penyebabnya, status sebagai tersangka masih melekat dan proses hukum dugaan korupsi belum mendapat putusan pengadilan.

Kondisi ini membuat Wisada protes keras. Dia menuntut haknya diberikan. “Kecuali sudah inkracht, saya tidak bisa ngomong. Ini belum ada keputusan, saya sudah dihukum seperti ini. Hal Ini yang saya sayangkan,” kata Wisda.

Sekda Jembrana I Made Sudiada sebelumnya mengatakan, pihaknya saat ini juga tidak bisa mengusulkan pensiun karena sedang menjalani proses hukum dan belum ada kepastian mengenai kasus yang menjerat tersangka.

Apabila status tersangka Wisada dicabut atau nantinya akan ada proses persidangan, maka akan menunggu putusan akhir dari pengadilan (inkracht).

Kasus korupsi yang menyeret Wisada sebagai tersangka terkait dengan pengadaan sapi dalam program pengembangan pertanian terpadu (pepadu) dari pemerintah kabupaten Jembrana.

Dalam dugaan korupsi tersebut Ketut Wisada hanya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka pertama direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi dalam program pepadu,

K. Rawi Adnyani, sudah diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung (MA).

Namun Ketut Wisada sampai saat ini berkasnya masih bolak-balik dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana dan Kejaksaan Negeri Jembrana karena belum lengkap.

Begitu juga dengan tersangka Yaya Hariono, bendahara perusahaan pemenang tender, berkasnya masih belum dinyatakan lengkap atau P21 sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan. 

NEGARA – Nasib mantan Kabid Pertanian di Dinas Pertanian Jembrana I Ketut Wisada masih digantung pemerintah daerah setempat.

Haknya setelah setahun pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) belum ada kepastian. Penyebabnya, status sebagai tersangka masih melekat dan proses hukum dugaan korupsi belum mendapat putusan pengadilan.

Kondisi ini membuat Wisada protes keras. Dia menuntut haknya diberikan. “Kecuali sudah inkracht, saya tidak bisa ngomong. Ini belum ada keputusan, saya sudah dihukum seperti ini. Hal Ini yang saya sayangkan,” kata Wisda.

Sekda Jembrana I Made Sudiada sebelumnya mengatakan, pihaknya saat ini juga tidak bisa mengusulkan pensiun karena sedang menjalani proses hukum dan belum ada kepastian mengenai kasus yang menjerat tersangka.

Apabila status tersangka Wisada dicabut atau nantinya akan ada proses persidangan, maka akan menunggu putusan akhir dari pengadilan (inkracht).

Kasus korupsi yang menyeret Wisada sebagai tersangka terkait dengan pengadaan sapi dalam program pengembangan pertanian terpadu (pepadu) dari pemerintah kabupaten Jembrana.

Dalam dugaan korupsi tersebut Ketut Wisada hanya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka pertama direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi dalam program pepadu,

K. Rawi Adnyani, sudah diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung (MA).

Namun Ketut Wisada sampai saat ini berkasnya masih bolak-balik dari penyidik Satreskrim Polres Jembrana dan Kejaksaan Negeri Jembrana karena belum lengkap.

Begitu juga dengan tersangka Yaya Hariono, bendahara perusahaan pemenang tender, berkasnya masih belum dinyatakan lengkap atau P21 sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/