29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:10 AM WIB

Izin Edar Kadaluarsa, Tapi Masih Dijual, POM Tak Lakukan Penarikan

SINGARAJA – Tim pengawasan dari Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng menemukan produk pengembang kue, yang ditengarai izin edarnya kadaluarsa.

Meski masuk kategori tak layak edar, Loka POM Buleleng hanya memberikan teguran, tanpa melakukan penarikan.

Pengawasan produk dan bahan makanan itu dilakukan pada Kamis (9/1) pagi. Ada dua lokasi yang disasar oleh tim.

Masing-masing di Toko Aneka Plastik, Desa Kerobokan, serta Toserba KSA di Jalan WR. Supratman Singaraja.

Di Toko Aneka Plastik, tim menemukan beberapa bahan makanan yang dikemas ulang. Diantaranya meses, coklat bubuk, selai, dan margarin.

Selain itu di toko itu ditemukan pengembang kue merk R&W yang izin edarnya telah kadaluarsa.

Sementara di Toserba KSA, tim hanya menemukan pengembang kue dengan merk serupa, yang juga izin edarnya telah kadaluarsa.

Meski sudah jelas-jelas izinnya kadaluarsa, Loka POM Buleleng tidak menyita bahan makanan tersebut. Loka POM hanya meminta agar pihak toko mengembalikannya pada distributor.

Kebijakan itu diambil dengan alasan, pihak toko berkomitmen menarik sendiri produk tersebut.

“Pihak toko sudah punya komitmen. Nanti kami minta pihak toko menyerahkan bukti retur (pengembalian barang) pada kami juga,” kata Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari.

Ery mengaku Loka POM juga akan mencari suplier produk pengembang kue tersebut. Apabila suplier itu berada di luar Buleleng, maka penelusuran akan dilimpahkan pada Balai POM yang mewilayahi kawasan tersebut.

Sementara untuk produk-produk yang dikemas ulang, Ery menegaskan hal itu tak boleh dilakukan.

Pengemasan ulang, berarti harus dilengkapi dengan izin edar yag baru. Ia mengaku telah memberikan peringatan, agar kegiatan pengemasan ulang dihentikan.

“Pengemasan ulang itu kan dilakukan oleh pelaku usaha sendiri, di tempat terbuka. Jadi kebersihannya tidak bisa dijamin,” tukas Ery. 

SINGARAJA – Tim pengawasan dari Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng menemukan produk pengembang kue, yang ditengarai izin edarnya kadaluarsa.

Meski masuk kategori tak layak edar, Loka POM Buleleng hanya memberikan teguran, tanpa melakukan penarikan.

Pengawasan produk dan bahan makanan itu dilakukan pada Kamis (9/1) pagi. Ada dua lokasi yang disasar oleh tim.

Masing-masing di Toko Aneka Plastik, Desa Kerobokan, serta Toserba KSA di Jalan WR. Supratman Singaraja.

Di Toko Aneka Plastik, tim menemukan beberapa bahan makanan yang dikemas ulang. Diantaranya meses, coklat bubuk, selai, dan margarin.

Selain itu di toko itu ditemukan pengembang kue merk R&W yang izin edarnya telah kadaluarsa.

Sementara di Toserba KSA, tim hanya menemukan pengembang kue dengan merk serupa, yang juga izin edarnya telah kadaluarsa.

Meski sudah jelas-jelas izinnya kadaluarsa, Loka POM Buleleng tidak menyita bahan makanan tersebut. Loka POM hanya meminta agar pihak toko mengembalikannya pada distributor.

Kebijakan itu diambil dengan alasan, pihak toko berkomitmen menarik sendiri produk tersebut.

“Pihak toko sudah punya komitmen. Nanti kami minta pihak toko menyerahkan bukti retur (pengembalian barang) pada kami juga,” kata Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari.

Ery mengaku Loka POM juga akan mencari suplier produk pengembang kue tersebut. Apabila suplier itu berada di luar Buleleng, maka penelusuran akan dilimpahkan pada Balai POM yang mewilayahi kawasan tersebut.

Sementara untuk produk-produk yang dikemas ulang, Ery menegaskan hal itu tak boleh dilakukan.

Pengemasan ulang, berarti harus dilengkapi dengan izin edar yag baru. Ia mengaku telah memberikan peringatan, agar kegiatan pengemasan ulang dihentikan.

“Pengemasan ulang itu kan dilakukan oleh pelaku usaha sendiri, di tempat terbuka. Jadi kebersihannya tidak bisa dijamin,” tukas Ery. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/