26.7 C
Jakarta
14 Desember 2024, 5:59 AM WIB

Jenazah Probable Covid Ditolak Warga, Respons Kadiskes Bikin Terharu

AMLAPURA – Kadis Kesehatan Karangasem menyayangkan penolakan  penanganan jenazah probable Covid-19 yang meninggal dunia di Karangasem.

Karena hal ini bisa membuat perkembangan virus tersebut semakin liar di Bumi Tanah Aron Karangasem.

Kadiskes dr I Gusti Bagus Putra Pertama mengakui ada beberapa kali penolakan penanganan jenasah probable  sesuai dengan protokol Covid 19.

Keluarga meminta agar jenasah di pulangkan dan akan ditangani oleh keluarga dengan prosesi upacara seperti biasa.

Hal ini tentunya bisa menjadi penyebaran klaster baru kalau warga atau keluarga yang menangani ikut tertular.

Kasus probable merupakan kasus susfek dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) atau yang meninggal dunia engan diagnosis diyakni Covid-19.

Sementara belum ada hasil laboraturium baik hasil rapid test atau swab test untuk menyatakan kalau pasien tersebut terkomfirmasi.

Sementara sesuai ketentuan semua kematian karena kasus probable harus ditangani sesuai dengan protokol Covid 19.

“Ini semangatnya adalah untuk melakukan pencegahan agar virus tidak semakin menyebar,” katanya.

Diakui pada masa pandemic kali ini pencegahan penyebaran virus adalah hal yang paling penting.

Dimana setiap kasus kematian yang mengarah indikasi Covid wajib mendapat penanganan khusus.

“Kasus probable juga penangananya tidak sesuai Covid penularanya akan sangat besar,” ujarnya.

Sehingga penanganan harus dilakukan sesuai dengan prosudur ketat. Hal ini akan sangat membantu untuk mencegah penularan.

Sekalipun masih menunggu hasil laboratorium  seperti Swab PCR, karena persoalanya bukan disana.

Sebab begitu didiagnosa kasus probable atau konfirmasi, protokol kesehatan harus diterapkan.

Bahkan sekarang ini ada sanksi bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan sesuai dengan intruksi Presiden no 6 tahun 2020.

Bupati dan pemerintah daerah lainya termasuk Gubernur diberikan kewenangan menyusun dan menerapkan peraturan  Bupati atau Gubernur yang memuat sanksi di dalamnya.

Di antaranya sanksi berupa teguran tertulis atau lisan, kerja sosial, denda administrative hingga pemberhentian atau penutupan sementara penyelenggaran usaha.

Untuk diketahui, penolakan jenazah sempat terjadi di Banjar Dinas Pedahan, Tianyar, Kubu.

Keluarga korban menolak jenasah kerabatnya yang meninggal di RSU Karangasem ditangani secara protokol Covid Selasa lalu.

Keluarga ngotot membawa jenasah pulang untuk diupacarai. Pihak RS Karangasem bahkan harus mendatangkan Satpol PP untuk mengatasi persoalan tersebut.

Petugas rumah sakit dan keluarga korban sempat bersitegang. Namun, petugas RSUD Karangasem berusaha menjelaskan kepada keluarga korban agar mereka paham pada kondisi pandemic seperti ini.

Karena jika hasil Swab yang bersangkutan positif maka akan sangat membahayakan buat keluarga. Yang bersangkutan sendiri meninggal karena kasus probable.

Pihak RSUD akhirnya meminta keluarga menunggu 2 kali hasil swab jika negative maka pihak keluarga di persilakan untuk membawa pulang. Dan melakukan penguburan tanpa protokol Covid.

Untuk diketahui pasian yang meningal tersebut sudah dua kali melakukan pengambilan sample swab. Swab pertama 9 Agustus dan Swab kedua 10 Austus.

Namun, sampai kemarin hasil Swab dari RSU Sanglah belum turun. “Kami disini bekerja sesuai aturan,

kami berupaya untuk mencegah terjadinya penularan dan ini harus mendapat dukungan dari warga masyarakat,” ujar salah satu petugas.

Karena apa yang dilakukan juga untuk keselamatan bersama dan masyarakat secara umum.

Untuk itu pihak RSUD Karangasem menfasilitasi keluarga yang bersangkutan untuk melakukan penitipan jenasah di RSUD Karangasem. 

AMLAPURA – Kadis Kesehatan Karangasem menyayangkan penolakan  penanganan jenazah probable Covid-19 yang meninggal dunia di Karangasem.

Karena hal ini bisa membuat perkembangan virus tersebut semakin liar di Bumi Tanah Aron Karangasem.

Kadiskes dr I Gusti Bagus Putra Pertama mengakui ada beberapa kali penolakan penanganan jenasah probable  sesuai dengan protokol Covid 19.

Keluarga meminta agar jenasah di pulangkan dan akan ditangani oleh keluarga dengan prosesi upacara seperti biasa.

Hal ini tentunya bisa menjadi penyebaran klaster baru kalau warga atau keluarga yang menangani ikut tertular.

Kasus probable merupakan kasus susfek dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) atau yang meninggal dunia engan diagnosis diyakni Covid-19.

Sementara belum ada hasil laboraturium baik hasil rapid test atau swab test untuk menyatakan kalau pasien tersebut terkomfirmasi.

Sementara sesuai ketentuan semua kematian karena kasus probable harus ditangani sesuai dengan protokol Covid 19.

“Ini semangatnya adalah untuk melakukan pencegahan agar virus tidak semakin menyebar,” katanya.

Diakui pada masa pandemic kali ini pencegahan penyebaran virus adalah hal yang paling penting.

Dimana setiap kasus kematian yang mengarah indikasi Covid wajib mendapat penanganan khusus.

“Kasus probable juga penangananya tidak sesuai Covid penularanya akan sangat besar,” ujarnya.

Sehingga penanganan harus dilakukan sesuai dengan prosudur ketat. Hal ini akan sangat membantu untuk mencegah penularan.

Sekalipun masih menunggu hasil laboratorium  seperti Swab PCR, karena persoalanya bukan disana.

Sebab begitu didiagnosa kasus probable atau konfirmasi, protokol kesehatan harus diterapkan.

Bahkan sekarang ini ada sanksi bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan sesuai dengan intruksi Presiden no 6 tahun 2020.

Bupati dan pemerintah daerah lainya termasuk Gubernur diberikan kewenangan menyusun dan menerapkan peraturan  Bupati atau Gubernur yang memuat sanksi di dalamnya.

Di antaranya sanksi berupa teguran tertulis atau lisan, kerja sosial, denda administrative hingga pemberhentian atau penutupan sementara penyelenggaran usaha.

Untuk diketahui, penolakan jenazah sempat terjadi di Banjar Dinas Pedahan, Tianyar, Kubu.

Keluarga korban menolak jenasah kerabatnya yang meninggal di RSU Karangasem ditangani secara protokol Covid Selasa lalu.

Keluarga ngotot membawa jenasah pulang untuk diupacarai. Pihak RS Karangasem bahkan harus mendatangkan Satpol PP untuk mengatasi persoalan tersebut.

Petugas rumah sakit dan keluarga korban sempat bersitegang. Namun, petugas RSUD Karangasem berusaha menjelaskan kepada keluarga korban agar mereka paham pada kondisi pandemic seperti ini.

Karena jika hasil Swab yang bersangkutan positif maka akan sangat membahayakan buat keluarga. Yang bersangkutan sendiri meninggal karena kasus probable.

Pihak RSUD akhirnya meminta keluarga menunggu 2 kali hasil swab jika negative maka pihak keluarga di persilakan untuk membawa pulang. Dan melakukan penguburan tanpa protokol Covid.

Untuk diketahui pasian yang meningal tersebut sudah dua kali melakukan pengambilan sample swab. Swab pertama 9 Agustus dan Swab kedua 10 Austus.

Namun, sampai kemarin hasil Swab dari RSU Sanglah belum turun. “Kami disini bekerja sesuai aturan,

kami berupaya untuk mencegah terjadinya penularan dan ini harus mendapat dukungan dari warga masyarakat,” ujar salah satu petugas.

Karena apa yang dilakukan juga untuk keselamatan bersama dan masyarakat secara umum.

Untuk itu pihak RSUD Karangasem menfasilitasi keluarga yang bersangkutan untuk melakukan penitipan jenasah di RSUD Karangasem. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/